REVISI UU KUP

Waduh, Porsi SPT Badan dengan Status Rugi Fiskal Terus Naik

Muhamad Wildan | Kamis, 01 Juli 2021 | 11:05 WIB
Waduh, Porsi SPT Badan dengan Status Rugi Fiskal Terus Naik

Materi yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR membahas RUU KUP, Senin (28/6/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Jumlah Surat Pemberitahuan (SPT) badan dengan status rugi fiskal terus mengalami kenaikan.

Pada 2012, jumlah SPT badan dengan status rugi fiskal mencapai 8% terhadap total SPT badan yang diterima Ditjen Pajak (DJP). Pada 2019, proporsi tersebut mengalami kenaikan hingga menjadi 11%. Dengan demikian, jumlah wajib pajak badan yang mengaku rugi bertambah.

“Kita lihat meski kita beri banyak kemudahan dan insentif, dalam praktiknya badan yang melaporkan rugi terus-menerus meningkat dari 8% menjadi 11%," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di hadapan Komisi XI DPR, dikutip pada Kamis (1/7/2021).

Baca Juga:
WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Menurut Sri Mulyani, data tersebut mengindikasikan adanya praktik penghindaran pajak yang terus menerus dilakukan wajib pajak badan. Hal ini dikarenakan wajib pajak yang mengaku rugi terus-menerus masih tetap beroperasi, bahkan mengembangkan usahanya.

Di sisi lain, Indonesia hingga saat ini tidak memiliki instrumen pencegahan penghindaran pajak yang komprehensif untuk membendung praktik-praktik semacam ini. "Ini menggerus basis perpajakan kita," ujar Sri Mulyani.

Merujuk pada data Tax Justice Network yang dilaporkan dalam The State of Tax Justice 2020, total penerimaan pajak yang tidak dapat dipungut Indonesia akibat praktik penghindaran pajak diestimasi mencapai US$4,86 miliar atau kurang lebih sebesar Rp70,6 triliun per tahun.

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Menurut lembaga tersebut, potensi pajak yang hilang setara dengan 4,39% dari total penerimaan pajak Indonesia dan 42,29% dari total belanja kesehatan.

Untuk menangkal praktik penggerusan basis pajak ini, pemerintah pun menyiapkan 2 instrumen baru yang akan dimasukkan dalam revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yakni alternative minimum tax (AMT) dan general anti-avoidance rule (GAAR).

"Secara global ini [penghindaran pajak] terjadi. Oleh karena itu, diperlukan instrumen untuk menangkal penghindaran pajak secara global dalam bentuk minimum tax dan GAAR," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Dalam penerapan AMT, pemerintah berencana mengenakan AMT dengan tarif tertentu atas wajib pajak yang menyatakan rugi secara terus-menerus tetapi masih tetap beroperasi. AMT akan dikenakan atas omzet, bukan atas penghasilan neto sebagaimana yang berlaku pada rezim PPh.

Melalui GAAR, pemerintah akan memiliki landasan hukum untuk mengoreksi transaksi-transaksi yang terindikasi bertujuan untuk mengurangi, menghindari, ataupun menunda pembayaran pajak yang bertentangan dengan ketentuan perpajakan. Simak ‘Ini Rencana Perubahan Kebijakan PPh dalam Revisi UU KUP’.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya