KABUPATEN JOMBANG

Waduh! Pajak Hotel Cuma Sumbang Rp750 Juta Per Tahun, Pemda Putar Otak

Dian Kurniati | Jumat, 28 April 2023 | 16:11 WIB
Waduh! Pajak Hotel Cuma Sumbang Rp750 Juta Per Tahun, Pemda Putar Otak

Ilustrasi. Petugas merapikan tempat tidur tambahan yang dipesan tamu di Hotel Best Western Batang Garing, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (26/4/2023). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/tom.

JOMBANG, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Jombang, Jawa Timur berupaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak hotel.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang Hartono mengatakan realisasi PAD dari pajak hotel rata-rata hanya sekitar Rp750 juta dalam setahun. Dalam hal ini, Bapenda akan berupaya meningkatkan penerimaannya dengan menagih pajak hotel yang belum disetorkan.

"Kemarin ada tunggakan, tetapi sudah masuk 50%," katanya, dikutip pada Jumat (28/4/2023).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Hartono mengatakan pajak hotel menjadi salah satu sumber penerimaan yang dapat terus ditingkatkan. Sejalan dengan membaiknya penanganan pandemi Covid-19, sektor pariwisata juga terus membaik sehingga banyak wisatawan berkunjung ke kabupaten tersebut.

Dia menyebut sejauh ini ada sekitar 20 hotel yang terdaftar sebagai wajib pajak hotel. Dalam hal ini, Bapenda akan mendorong kepatuhan pemilik hotel dalam menyetorkan pajak yang telah dipungut dari pengunjung.

Selain itu, upaya ekstensifikasi pajak juga bakal dilaksanakan. Menurutnya, dalam beberapa tahun terakhir terus bermunculan hotel, termasuk vila dan penginapan, yang dapat didaftarkan sebagai wajib pajak hotel.

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

"Ke depan kita akan menyasar yang ada di [Kecamatan] Wonosalam. Di sana ada vila, penginapan, homestay, dan lain-lain yang dikenakan pajak daerah," ujarnya dilansir radarjombang.jawapos.com.

Pasal 5 ayat (3) Perda 1/2020 tentang Pajak Daerah menyatakan beberapa objek yang dikenakan pajak hotel termasuk motel, losmen, gubuk wisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, homestay, guest house, rumah penginapan, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10. Pajak hotel ditetapkan sebesar 10% dari harga sewa kamar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara