CORETAX SYSTEM

Antisipasi Lonjakan SPT di Akhir April, DJP Perkuat Kapasitas Coretax

Aurora K. M. Simanjuntak
Jumat, 27 Maret 2026 | 18.00 WIB
Antisipasi Lonjakan SPT di Akhir April, DJP Perkuat Kapasitas Coretax
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan memperkuat infrastruktur dan kapasitas jaringan coretax system guna mengantisipasi terjadi lonjakan pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi dan badan pada bulan depan.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan penguatan coretax ditempuh untuk memastikan proses pelaporan SPT Tahunan berlangsung mulus. Seiring diterbitkannya Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026, jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan PPh 2025 bagi wajib pajak orang pribadi dan badan menjadi sama-sama pada 30 April 2026.

"Mengingat batas waktu penyampaian SPT Tahunan badan juga pada tanggal 30 April 2026, DJP memastikan kesiapan infrastruktur serta jaringan yang memadai dalam menghadapi lonjakan akses oleh wajib pajak," ujarnya, Jumat (27/3/2026).

Lebih lanjut, Inge menjelaskan DJP akan menambah bandwidth untuk memperlancar layanan coretax. Penambahan bandwidth dilakukan di kantor pusat maupun di unit vertikal, seperti kantor wilayah (kanwil), kantor pelayanan pajak (KPP), dan kantor pelayanan, penyuluhan dan konsultasi perpajakan (KP2KP).

Tidak hanya itu, petugas pajak akan dikerahkan untuk memberikan edukasi masif mengenai coretax kepada wajib pajak. Kemudian, petugas pajak juga gencar memberikan pendampingan, baik di kantor pajak maupun lokasi kerja wajib pajak seperti kantor atau perusahaan.

"DJP terus melakukan edukasi dan menjalankan strategi jemput bola untuk meningkatkan angka pelaporan SPT Tahunan," papar Inge.

Sebagai informasi, DJP resmi memperpanjang jangka waktu pelaporan SPT Tahunan dan pembayaran PPh Pasal 29 melalui penghapusan sanksi administratif berdasarkan KEP-55/PJ/2026.

Seiring diterbitkannya keputusan dimaksud, wajib pajak orang pribadi mendapatkan fasilitas penghapusan sanksi atas:

  1. keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2025 yang disampaikan setelah jatuh tempo pelaporan sampai dengan 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan;
  2. keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran PPh Pasal 29 orang pribadi tahun pajak 2025 yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran; dan
  3. kekurangan pembayaran dan/atau penyetoran PPh Pasal 29 atas SPT Tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2025 yang diberikan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan sepanjang pembayaran dan/atau penyetoran tersebut dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.