VIETNAM

Vietnam Susun Desain Reformasi Pajak Hingga 2030

Dian Kurniati | Minggu, 15 Mei 2022 | 09:30 WIB
Vietnam Susun Desain Reformasi Pajak Hingga 2030

Ilustrasi.

HANOI, DDTCNews - Wakil Perdana Menteri Vietnam Le Minh Khai telah menyetujui langkah reformasi sistem perpajakan di negara tersebut hingga 2030.

Khai mengatakan langkah reformasi dilakukan untuk menyelaraskan kebijakan pajak nasional dengan praktik-praktik internasional. Pemerintah berharap kebutuhan berbagai sumber daya akan terpenuhi dan strategi pembangunan sosial ekonomi pada 2030 dapat terpenuhi.

"Ini akan membantu menstabilkan pengumpulan anggaran negara dari pajak dan biaya terkait dengan strategi pembangunan sosial-ekonomi pada 2021-2025 dan 2026-2030," katanya, dikutip pada Minggu (15/5/2022).

Baca Juga:
Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Khai menuturkan pemerintah saat ini telah memberikan dukungan fiskal untuk membantu bisnis dan masyarakat pulih dari pandemi Covid-19. Kemudian, ada langkah-langkah optimalisasi penerimaan dengan memanfaatkan perkembangan teknologi digital.

Pemerintah juga menargetkan kepuasan wajib pajak terhadap otoritas mampu mencapai setidaknya 90% pada 2025. Selain itu, penggunaan saluran pembayaran pajak secara elektronik juga ditargetkan mencapai 70%.

Secara bersamaan, reformasi dilakukan dengan menyempurnakan peraturan perpajakan, terutama terkait dengan PPN atas ekspor dan jasa, serta memperkuat peraturan tentang pembebasan dan pengembalian pajak agar lebih sederhana, transparan, dan terpadu.

Baca Juga:
Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Khai menyebut langkah reformasi juga memuat pembangunan peta jalan penyesuaian cukai hasil tembakau dan minuman beralkohol, serta cukai produk konsumsi lain dengan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi pada 2021-2030.

"Strategi reformasi akan mengurangi tarif impor menjadi sekitar 25% pada 2025 dan 20% pada 2030, dari 32% saat ini," ujarnya seperti dilansir vietnamplus.vn.

Hal lain yang masuk dalam langkah reformasi adalah merancang insentif pajak untuk UMKM. Pada saat bersamaan, pemerintah juga menaikkan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) dan mengenakan pajak lebih besar pada sektor-sektor yang merusak lingkungan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya