JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat dapat memanfaatkan insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah tapak atau satuan rumah susun pada 2026, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 90/2025.
Perlu diperhatikan, PPN DTP hanya diberikan untuk 1 orang pribadi atas pembelian 1 rumah tapak atau satuan rumah susun. Orang pribadi tersebut adalah WNI yang memiliki NPWP atau NIK serta warga negara asing yang memiliki NPWP.
"PPN ditanggung pemerintah ... dimanfaatkan untuk setiap 1 orang pribadi atas perolehan 1 rumah tapak atau 1 satuan rumah susun," bunyi Pasal 5 ayat (1) PMK 90/2025, dikutip pada Kamis (5/2/2026).
Beleid itu juga tidak membatasi orang pribadi yang pernah memanfaatkan insentif PPN DTP pada tahun-tahun sebelumnya kembali mendapatkan insentif serupa.
Dalam hal orang pribadi melakukan transaksi pembelian rumah tapak atau satuan rumah susun sebelum tanggal 1 Januari 2026, tetapi melakukan pembatalan atas transaksi pembelian rumah tersebut, maka tidak dapat memanfaatkan insentif PPN DTP sesuai PMK 90/2025 untuk unit rumah yang sama.
Selain itu, pemerintah turut menegaskan rumah tapak atau satuan rumah susun yang telah mendapatkan fasilitas pembebasan PPN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, tidak dapat memanfaatkan insentif PPN DTP berdasarkan ketentuan PMK 90/2025.
Secara terperinci, PPN atas pembelian rumah akan ditanggung pemerintah 100% asalkan memenuhi kriteria yakni PPN yang terutang dari bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar untuk rumah tapak atau satuan rumah susun dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar.
"PPN ditanggung pemerintah ... diberikan untuk masa pajak Januari 2026 sampai dengan masa pajak Desember 2026," bunyi Pasal 7 ayat (2) PMK 90/2025.
Perlu diperhatikan juga, sedikitnya ada 8 kondisi yang membuat PPN terutang atas penyerahan rumah tidak akan ditanggung pemerintah. Daftar kondisi tersebut dimuat secara terperinci dalam Pasal 9 ayat (1) PMK 90/2025. (dik)
