ADMINISTRASI PAJAK

Validasi Kebenaran Isian PPN Disetor di Muka, Ini Kata Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 November 2022 | 17:11 WIB
Validasi Kebenaran Isian PPN Disetor di Muka, Ini Kata Ditjen Pajak

Ilustrasi. Tampilan awal https://web-efaktur.pajak.go.id. 

JAKARTA, DDTCNews – Mulai 22 Oktober 2022 dilakukan validasi kebenaran isian PPN disetor di muka dalam masa pajak yang sama.

Validasi itu dilakukan secara sistem dalam SPT Masa PPN pada aplikasi e-faktur. Ditjen Pajak (DJP) menyatakan penambahan fitur ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan otoritas kepada pengusaha kena pajak (PKP).

“Penambahan fitur tetap berpedoman pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2015,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Senin (21/11/2022).

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Fitur tersebut akan membantu PKP untuk menjaga kebenaran isian kolom ‘PPN disetor di muka dalam masa pajak yang sama’ pada formulir 1111 (induk) SPT Masa PPN. DJP mengatakan kolom tersebut diisi secara manual dan sistem akan memvalidasi kebenaran isian.

Sesuai dengan PER-29/PJ/2015, kolom ‘PPN disetor di muka dalam masa pajak yang sama’ diisi dengan pajak keluaran yang telah disetor di muka dalam masa pajak yang sama. Misalnya, PPN atas stiker kaset rekaman suara (kaset) isi dan PPN atas pabrikan tembakau buatan dalam negeri.

Kolom tersebut, masih sesuai dengan PER-29/PJ/2015, juga diisi dengan pembayaran PPN yang lebih besar dari yang seharusnya pada masa pajak yang bersangkutan. Adapun pembayarannya telah dilakukan sebelum melaporkan SPT Masa PPN.

Baca Juga:
Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Keagenan Kapal

Ketika PKP memilih untuk mengisi kolom ‘PPN disetor di muka dalam masa pajak yang sama’ pada aplikasi e-faktur web based maka muncul tampilan isian jenis pembayaran dimuka (memilih dari opsi yang telah tersedia), nomor, nominal, dan tanggal pembayaraan.

Terdapat 4 pilihan jenis pembayaran, yakni NTPN, Pbk, Cukai, dan Lebih Pungut. Kolom ‘PPN disetor di muka dalam masa pajak yang sama’ dapat berisi 1 jenis atau kombinasi beberapa jenis pembayaran di muka. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Senin, 22 April 2024 | 18:21 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Keagenan Kapal

Senin, 22 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Langganan Platform Streaming Film, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak