POLANDIA

UU PPh Direvisi, UKM Berpeluang Bebas Pungutan Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 Oktober 2020 | 09:00 WIB
UU PPh Direvisi, UKM Berpeluang Bebas Pungutan Pajak

Ilustrasi. (DDTCNews)

WARSAWA, DDTCNews – Pemerintah tengah merevisi UU PPh yang akan memberikan ruang bagi pengusaha kecil dan menengah untuk mendapatkan pembebasan dari pungutan PPh badan.

Melalui rencana perubahan aturan tersebut, pemerintah ingin meringankan beban pajak perusahaan kecil dan menengah dan pada sisi lain meningkatkan beban pajak bagi korporasi besar yang beroperasi di Polandia.

"Rancangan proposal dari Kemenkeu untuk PPh badan makin mendekatkan sistem pajak perusahaan Polandia menyerupai sistem yang berlaku di Estonia," tulis laporan kantor konsultan pajak Crido dikutip Rabu (14/10/2020).

Baca Juga:
Simak! Tarif Pajak Daerah Terbaru di Provinsi Sumatera Selatan

Dengan perubahan rezim PPh badan, entitas bisnis di Polandia bisa dibebaskan dari pungutan PPh badan jika belum membagikan dividen. Adapun proposal pembaruan kebijakan pajak itu dibuka kepada publik pada akhir September 2020.

Selain itu, perusahaan kecil dan menengah dengan omzet usaha di bawah 100 juta zloty Polandia atau setara dengan Rp387 miliar juga bisa dibebaskan dari pungutan PPh badan jika langsung melakukan investasi dari keuntungan usaha.

Melalui rencana pembaruan kebijakan tersebut, setidaknya 97% perusahaan di Polandia akan terdampak. Bila tidak ada aral melintang, perubahan PPh badan mulai berlaku pada 1 Januari 2021.

Baca Juga:
Respons Konflik Iran-Israel, Korsel Lanjutkan Diskon Tarif Pajak BBM

Laporan Crido juga menyebutkan dengan pembaruan ketentuan PPh badan ini maka sekitar 75% perusahaan di Polandia akan menikmati tarif PPh badan khusus 9% karena memiliki omzet usaha yang kecil.

Sementara itu, 25% sisanya merupakan perusahaan besar yang akan membayar PPh badan dengan tarif 19%. Berdasarkan data Crido, jumlah perusahaan kelas kakap ini setidaknya sebanyak 73.000 pengusaha.

"Para pemegang saham di perusahaan besar ini akan membayar tarif pajak efektif 34% atau bisa naik menjadi 38% jika menjadi wajib pajak yang dikenakan pajak solidaritas oleh pemerintah," sebut laporan Crido.

Baca Juga:
Ringankan Beban Kelas Menengah, Negara Ini Bakal Turunkan Tarif PPh OP

Sementara itu, Kementerian Keuangan Polandia menegaskan perubahan rezim PPh badan ini sebagai upaya pemerintah memberikan ketahanan pelaku usaha jika terjadi resesi atau krisis. Pasalnya tarif paling tinggi untuk PPh badan diturunkan dari 23% menjadi 19%.

Selain itu, lanjut Kemenkeu, ruang lebar insentif bagi perusahaan kecil dan menengah agar dampak resesi ekonomi itu juga diklaim tidak memengaruhi keuangan keluarga pengusaha kecil dan menengah.

"Sistem perpajakan baru akan memberikan ketahanan yang besar terhadap resesi dan meningkatkan kapasitas investasi serta meningkatkan produktivitas dan inovasi," kata otoritas fiskal seperti dilansir Tax Notes International. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 16 April 2024 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Surat Keterangan Fiskal Bisa Beri Citra Positif Perusahaan Calon AEO

Selasa, 16 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pajak Masukan atas Emas Tidak Dapat Dikreditkan Tapi Bisa Dibebankan

Selasa, 16 April 2024 | 10:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Pergantian Pemerintah, KPK Desak Pejabat Terbuka Soal Kepatuhan Pajak

Selasa, 16 April 2024 | 09:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Upload Faktur Pajak Kemarin? Ini Alternatif yang Bisa Ditempuh

Selasa, 16 April 2024 | 09:45 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Simak! Tarif Pajak Daerah Terbaru di Provinsi Sumatera Selatan

Selasa, 16 April 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! Hari Ini Batas Akhir Setor dan Lapor PPh Masa Maret 2024

Selasa, 16 April 2024 | 09:10 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Konflik Iran-Israel, Pemerintah Antisipasi Kenaikan Harga Komoditas

Selasa, 16 April 2024 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Lapkeu Diaudit AP? Jika Tak Dilampirkan, SPT Dianggap Tak Disampaikan