Ilustrasi.
PARIS, DDTCNews - Prancis bakal memberlakukan exceptional tax berupa pajak minimum dengan tarif sebesar 20% khusus atas orang kaya.
Pajak minimum tersebut berlaku atas wajib pajak orang pribadi Prancis yang memiliki penghasilan di atas EUR250.000 per tahun. Bila wajib pajak sudah kawin, pajak minimum berlaku bila yang bersangkutan memiliki penghasilan di atas EUR500.000 per tahun.
"Exceptional tax atas wajib pajak berpenghasilan tinggi ditargetkan menghasilkan tambahan penerimaan senilai EUR2 miliar per tahun," ungkap Senat Prancis seperti dilansir Tax Notes International, dikutip Selasa (18/2/2025).
Bila tarif pajak efektif yang ditanggung oleh wajib pajak orang pribadi yang tercakup tak mencapai 20%, wajib pajak dimaksud harus membayar pajak tambahan sebesar selisih antara tarif pajak efektif dan tarif minimum sebesar 20%.
Lebih lanjut, Prancis juga akan mengenakan surtax atau pajak tambahan terhadap perusahaan besar yang beroperasi di Prancis. Pajak tambahan ini hanya akan dikenakan selama setahun dan akan ditanggung oleh 350 wajib pajak badan Prancis.
Wajib pajak badan dengan omzet antara EUR1 miliar hingga EUR3 miliar akan dikenai pajak tambahan sebesar 20,6%. Bila wajib pajak badan memiliki omzet di atas EUR3 miliar, pajak yang dikenakan naik menjadi 41,6%.
Tak hanya itu, Prancis juga memperkenalkan pajak atas buyback saham dengan tarif sebesar 8%. Pajak ini berlaku atas wajib pajak badan dengan omzet di atas EUR1 miliar. Pajak atas buyback saham akan diberlakukan secara retroaktif mulai Maret 2024 dan akan menghasilkan tambahan penerimaan senilai EUR400 miliar.
Terakhir, Prancis juga memutuskan untuk meningkatkan tarif pajak atas transaksi keuangan dari 0,3% menjadi 0,4%. Kenaikan tarif akan menghasilkan tambahan penerimaan pajak senilai EUR800 miliar.
Dengan seluruh kebijakan pajak di atas dan beragam pemangkasan anggaran belanja, Prancis memperkirakan defisit anggaran bisa turun dari 6,1% dari PDB pada 2024 menjadi sebesar 5% dari PDB pada tahun ini. (sap)