KEBIJAKAN PAJAK

UU HPP Harus Didukung Momentum Tekan Potensi Sengketa Pajak

Muhamad Wildan | Kamis, 09 Desember 2021 | 12:58 WIB
UU HPP Harus Didukung Momentum Tekan Potensi Sengketa Pajak

Partner of Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji dalam acara webinar Sistem Perpajakan yang Berkeadilan melalui UU HPP yang diadakan Tax Center PKN STAN, Kamis (9/12/2021).

JAKARTA, DDTCNews - UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan ditetapkannya 43 aturan teknis dalam waktu dekat dinilai perlu menjadi momentum untuk meminimalisasi potensi dan risiko terjadinya sengketa.

Partner of Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji mengatakan pemahaman setiap pemangku kepentingan, mulai dari wajib pajak, konsultan pajak, dan otoritas pajak, atas suatu peraturan bisa jadi berbeda.

Bagaimanapun, perubahan lanskap perpajakan serta pemahaman wajib pajak atas suatu ketentuan pajak memiliki potensi menimbulkan sengketa di kemudian hari, khususnya pada masa-masa ketika suatu ketentuan pajak baru diberlakukan.

Baca Juga:
WP Bisa Unduh Buku Pedoman Pemotongan PPh Pasal 21, Cek di Sini

"Jadi kita perlu lihat risiko sengketa ini karena bisa mendistorsi kepastian. Kalau kita mengutip IMF dan OECD, itu salah satu aspek yang krusial dan kalau dilihat salah satu pilarnya adalah bagaimana pencegahan dan penyelesaian sengketa," katanya, Kamis (9/12/2021).

Dalam webinar Sistem Perpajakan yang Berkeadilan melalui UU HPP yang diadakan Tax Center PKN STAN, Bawono menilai UU HPP dan reformasi perpajakan ke depannya perlu dibarengi dengan upaya-upaya untuk mencegah serta menyelesaikan sengketa pajak secara efektif dan efisien.

Saat ini, Ditjen Pajak (DJP) sudah memiliki compliance risk management (CRM) sekaligus business intelligence. Dengan mekanisme tersebut, pengawasan dan pemeriksaan atas wajib pajak dilakukan berdasarkan profil risiko dari masing-masing wajib pajak.

Baca Juga:
Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Di beberapa negara, lanjut Bawono, sudah banyak otoritas pajak yang memiliki pendekatan alternatif untuk menyelesaikan sengketa seperti melalui mediasi, pendekatan yurisprudensi, hingga penggunaan teknologi untuk memantau tren sengketa perpajakan.

"Penggunaan teknologi misalkan pola sengketa putusan pengadilan yang berulang itu seharusnya dipantau dan bisa diselesaikan tidak perlu sampai ke pengadilan pajak," ujarnya.

Sementara itu, Dosen Ilmu Administrasi Fiskal dari Universitas Indonesia (UI) Prianto Budi Saptono mengatakan wajib pajak dan otoritas pajak selama ini memang selalu memiliki kepentingan yang berbeda.

Otoritas pajak memiliki kepentingan untuk meningkatkan penerimaan pajak, sedangkan wajib pajak memiliki kepentingan untuk menurunkan beban pajaknya. Dengan demikian, sengketa antara wajib pajak dan otoritas pajak menjadi hal yang lumrah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 10:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Bisa Unduh Buku Pedoman Pemotongan PPh Pasal 21, Cek di Sini

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara