KPP MADYA GRESIK

Utang Pajak Capai Rp3 Miliar, Aset-Aset WP Disita Sampai Ratusan Kali

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 April 2023 | 12:00 WIB
Utang Pajak Capai Rp3 Miliar, Aset-Aset WP Disita Sampai Ratusan Kali

Ilustrasi.

GRESIK, DDTCNews - Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Gresik melaksanakan kegiatan penyitaan terhadap aset-aset milik penunggak pajak pada 19 Januari 2023 di Kabupaten Mojokerto.

Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Madya Gresik Agus Subagio mengatakan aset yang disita kala itu berupa satu unit sepeda motor miliki PT M. Adapun PT M diketahui memiliki utang pajak senilai lebih dari Rp3 miliar.

“Penyitaan dilakukan lantaran PT M tidak dapat melunasi tagihan pajak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Atas barang sitaan yang terjual nantinya digunakan untuk melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya,” katanya dikutip dari situs web DJP, Senin (10/4/2023).

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Pada 2022, KPP Madya Gresik sudah melakukan 118 kali tindakan penyitaan dan 33 di antaranya telah dilakukan penjualan barang sitaan. Aset PT M yang disita itu mulai dari harta kekayaan yang tersimpan pada LJK sektor perbankan, kendaraan, hingga tanah dan/atau bangunan.

Sesuai UU /19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, penyitaan dilakukan apabila dalam jangka waktu 2x24 jam setelah pemberitahuan surat paksa, penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya.

Apabila dalam jangka waktu 14 hari setelah penyitaan penanggung pajak belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya, sepeda motor PT M yang menjadi objek sita itu akan dilelang dengan terlebih dahulu dilakukan pengumuman lelang.

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Agus menegaskan tindakan penyitaan tersebut merupakan komitmen otoritas pajak untuk bertindak tegas dalam menjalankan aturan terhadap penunggak pajak.

Dia berharap tindakan penagihan aktif tersebut dapat memberikan efek jera, khususnya bagi para penunggak pajak dan wajib pajak secara umum sehingga mereka dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam mengamankan penerimaan negara khususnya dalam tindakan penagihan aktif, lanjut Agus, KPP lebih mengutamakan pendekatan persuasif. Ini dilakukan untuk dapat menumbuhkan komitmen penanggung pajak dalam melunasi utang pajaknya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak