PROVINSI BANTEN

Usut Penggelapan Setoran BBNKB, Kejati Banten Sita Uang Rp5,9 Miliar

Muhamad Wildan | Rabu, 08 Juni 2022 | 11:00 WIB
Usut Penggelapan Setoran BBNKB, Kejati Banten Sita Uang Rp5,9 Miliar

Ilustrasi.

SERANG, DDTCNews - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyita uang senilai Rp5,9 miliar dari kas daerah Pemprov Banten.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan menjelaskan uang yang disita tersebut merupakan uang hasil penggelapan pajak yang sudah disetorkan keempat tersangka ke kas daerah Pemprov Banten.

"Sudah dilakukan tindakan penyitaan terhadap uang yang merupakan bagian dari penggeledahan kita sebelumnya. Total ada Rp 5,9 miliar kita lakukan penyitaan [dari] Bapenda dan ada yang sudah disetorkan ke rekening kas," katanya, dikutip pada Rabu (8/6/2022).

Baca Juga:
Petugas Pajak Ungkap Cara Ajukan Sertel kepada Pengurus WP Badan Baru

Ivan menambahkan dana hasil penggelapan pajak masuk ke kas daerah Pemprov Banten karena para tersangka secara tanpa dasar melakukan penitipan dan penyetoran atas dana tersebut.

Keempat tersangka yang dimaksud ialah Kepala Seksi Penagihan dan Penyetoran berinisial Z, PNS samsat bagian penetapan berinisial AP, pegawai honorer bagian kasir berinisial MBI, dan mantan pegawai pembuat aplikasi di samsat berinisial B.

Walau tersangka telah ditetapkan, Kejati Banten masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut atas data center, baik yang berlokasi di Bapenda Banten maupun di Samsat Kelapa Dua Tangerang.

Baca Juga:
Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Dengan masih berlangsungnya penyidikan, Ivan tidak menutup potensi adanya tersangka baru dalam kasus penggelapan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ini.

"Sementara itu kami dalami, inventarisir dan memang untuk sementara menggunakan (modus) BBN 1 menjadi BBN 2," ujar Ivan seperti dilansir mediaindopos.com.

Untuk diketahui, penggelapan BBNKB di Samsat Kelapa Dua Tangerang diinisiasi oleh tersangka Z pada April 2021. Manipulasi BBNKB kendaraan bermotor baru tersebut pun dimulai sejak Juni 2021 hingga Februari 2022.

Penggelapan pajak dilakukan dengan cara mengubah pembayaran BBNKB penyerahan pertama menjadi BBNKB penyerahan kedua. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?