Warga antre untuk menjalani pemeriksaan nomor fisik kendaraannya. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/Spt.
CIAMIS, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, turut melakukan pendataan kendaraan bermotor milik aparatur sipil negara (ASN) dan pelaku usaha.
Kabid Perencanaan, Pengembangan, dan Pelaporan Bapenda Ciamis Yayat Sudrajat mengatakan ASN memiliki tanggung jawab moral untuk mematuhi ketentuan pajak. ASN yang terbukti tidak membayar pajak akan dikenai sanksi.
“Kami akan berkoordinasi dengan pemprov dan Samsat untuk membahas regulasi terkait, mulai dari teguran hingga sanksi administratif," ujar Yayat, dikutip pada Jumat (25/4/2025).
Yayat mengatakan pendataan kendaraan bermotor juga berlaku bagi pelaku usaha. Menurutnya, pelaku usaha perlu menunjukkan kepatuhan terhadap ketentuan pajak yang berlaku.
Dia menyebut pembaruan data kepemilikan kendaraan bermotor dilaksanakan Pemkab Ciamis bersama Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Ciamis.
Pendataan diharapkan dapat membantu upaya optimalisasi penerimaan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berlaku mulai tahun ini. Pada tahun ini, penerimaan pajak dari opsen PKB ditargetkan mampu mencapai Rp57 miliar.
"Kesadaran kolektif untuk membangun daerah adalah kunci keberhasilan," kata Yayat seperti dilansir galuh.id.
Sebagai informasi, opsen PKB dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebesar 66% dari pokok PKB dan BBNKB mulai dikenakan oleh kabupaten/kota terhitung sejak 5 Januari 2025.
Besaran pokok opsen PKB dan opsen BBNKB ditetapkan oleh gubernur di wilayah kabupaten/kota berada dan dicantumkan dalam SKPD. Opsen dibayar menggunakan surat setoran pajak daerah (SSPD). (dik)
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews