KPP PRATAMA GARUT

Usaha Belum Berjalan, WP Badan Ini Sudah Ajukan Status PKP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 Juni 2023 | 11:30 WIB
Usaha Belum Berjalan, WP Badan Ini Sudah Ajukan Status PKP

Ilustrasi.

GARUT, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut melakukan kunjungan ke tempat wajib pajak badan, selaku agen gas LPG di Desa Cipangsor Genteng Kelurahan Tarogong Kidul, Garut pada 17 Mei 2023.

Petugas KPP Pratama Garut Haiqal Esha Robbani mengatakan kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka verifikasi lapangan sebagai tindak lanjut atas permohonan wajib pajak bersangkutan terkait dengan aktivasi akun pengusaha kena pajak (PKP) dan sertifikasi elektronik.

“Setelah berstatus PKP, perusahaan wajib melaporkan SPT Masa PPN, meskipun belum ada kegiatan. Nanti, SPT Masa PPN bisa disampaikan dengan status nihil,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Selasa (6/6/2023).

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Jika mengalami kesulitan dalam pemenuhan kewajiban, PKP dapat menghubungi layanan konsultasi secara daring atau bisa datang langsung ke helpdesk KPP Pratama Garut.

Ajukan PKP Tapi Usaha Belum Berjalan

Sementara itu, wajib pajak yang tengah diverifikasi menjelaskan bahwa usahanya sebagai agen LPG saat ini masih belum berjalan, meskipun sudah dipersiapkan sejak 2021. Rencananya, usahanya baru akan berjalan pada tahun ini.

“PKP ini saya ajukan sekarang agar ke depannya saya bisa menerbitkan faktur pajak yang dibutuhkan untuk keperluan administratif perusahaan dan lawan transaksi,” tuturnya.

Baca Juga:
Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak.

Terdapat beberapa tujuan dilakukannya kunjungan oleh petugas pajak ke alamat wajib pajak. Pertama, melaksanakan penelitian atas pemenuhan kewajiban formal terkait layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima atau dimiliki oleh wajib pajak.

Kedua, melaksanakan pembinaan berupa bimbingan, imbauan, penyuluhan, dan/atau pemberian konsultasi kepada wajib pajak. Ketiga, melaksanakan kegiatan penelitian kepatuhan material. Keempat, melaksanakan kegiatan P2DK.

Kelima, melaksanakan validasi terkait dengan kesesuaian antara data dan/atau status wajib pajak menurut administrasi DJP dengan kondisi sebenarnya. Keenam, melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh kepala KPP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan