UU CIPTA KERJA

Unit PTSP Tidak Dibebani Target Penerimaan Retribusi Daerah

Muhamad Wildan | Senin, 07 Desember 2020 | 17:16 WIB
Unit PTSP Tidak Dibebani Target Penerimaan Retribusi Daerah

Ilustrasi. (foto: web.dpmptsp.jatengprov.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tidak akan dibebani target penerimaan retribusi daerah dari penyelenggaraan pelayanan perizinan.

Ketentuan ini tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah yang disusun untuk melaksanakan UU Cipta Kerja. Dalam Pasal 43 ayat (1) RPP itu disebutkan perizinan berusaha tertentu pada Unit PTSP dikenakan retribusi daerah.

Adapun retribusi daerah yang dimaksud meliputi perizinan berusaha tertentu oleh pemerintah daerah kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.

Baca Juga:
PBJT Hiburan Karaoke 75%, Ini Tarif Pajak di Ibu Kota Provinsi Aceh

“Pelaksanaan retribusi daerah …, Unit PTSP tidak dibebani target penerimaan retribusi daerah,” demikian bunyi Pasal 43 ayat (3) RPP tersebut, dikutip pada Senin (7/12/2020).

Adapun jenis retribusi perizinan tertentu pada unit PTSP yang dikenakan retribusi daerah adalah pertama, retribusi izin mendirikan bangunan. Kedua, retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol. Ketiga, retribusi izin trayek. Keempat, retribusi izin berusaha perikanan.

Sejalan dengan Pasal 114 UU Cipta Kerja yang merevisi UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), pemerintah daerah sudah tidak berwenang lagi memungut retribusi izin gangguan.

Baca Juga:
Reformasi Pajak 1983, RI Ingin Lepas dari Ketergantungan Sektor Migas

Selain keempat jenis perizinan berusaha tersebut, unit PTSP harus memberikan pelayanan perizinan berusaha mulai dari pelayanan, pengaduan masyarakat, penyuluhan, konsultasi, hingga pendampingan hukum tanpa dipungut biaya dan dilaksanakan secara elektronik.

Bila pemberian layanan-layanan tersebut menyebabkan berkurangnya pendapatan asli daerah (PAD), pemerintah pusat akan memberikan dukungan insentif anggaran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor