PRANCIS

Uni Eropa Siap Hapus Pajak Layanan Digital Asal AS Mau Lakukan Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Oktober 2021 | 10:19 WIB
Uni Eropa Siap Hapus Pajak Layanan Digital Asal AS Mau Lakukan Ini

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Amerika Serikat (AS) didesak mencabut ancaman retaliasi atau tarif tambahan terhadap komoditas dari negara yang melakukan aksi unilateral lewat pajak layanan digital atau digital services tax/DST.

Menteri Keuangan Prancis Bruno Le Maire Prancis menyampaikan negara-negara Uni Eropa bersedia mencabut DST begitu konsensus global berlaku efektif. Sebagai gantinya, AS wajib mencabut berbagai tarif yang dikenakan sebagai aksi balasan terhadap penerapan DST di Uni Eropa.

"Saya ingin menyampaikan komitmen kepada Pemerintah AS, kepada Menkeu Janet Yellen, bahwa kai tentu saja berpegang pada komitmen politik," katanya dikutip pada Jumat (22/10/2021).

Baca Juga:
Jika Batalkan 2 Pilar OECD, UN Tax Convention Tak Akan Disahkan Eropa

Le Maire menuturkan penerapan konsensus global, khususnya Pilar 1 tentang alokasi laba pada negara pasar, akan menghapus penerapan DST di berbagai negara. Pungutan sejenisnya juga akan dihapuskan begitu Pilar 1 berlaku efektif.

Komitmen internasional menyatakan batas akhir penerapan aksi unilateral seperti DST berlaku hingga 31 Desember 2023. Penghapusan DST bisa berlaku lebih cepat jika konvensi multilateral pajak internasional juga berlaku lebih awal.

Dia menyampaikan DST sebagai solusi sementara untuk menjawab tantangan pemajakan atas aktivitas ekonomi digital lintas yurisdiksi. Hal tersebut menjadi cara yang kurang ideal dalam melakukan revolusi kebijakan perpajakan internasional.

Baca Juga:
Naikkan Tarif Pajak Penjualan, PM ini Yakin Dampak ke Inflasi Minim

"Kami ingin segala sanksi dan tarif balasan ini dihapuskan. Jika kami berkomitmen untuk menarik kebijakan pajak nasional, harus ada komitmen dari AS untuk menarik tarif mereka di Prancis dan di semua negara Eropa. Itu cara terbaik dalam membangun hubungan konstruktif antar kedua benua," terangnya.

Le Maire menambahkan kebijakan DST Prancis merupakan salah satu terobosan terbaik untuk memajaki perusahaan besar digital. Pasalnya, pajak tetap bisa dipungut meskipun perusahaan tidak memiliki kehadiran fisik di Negeri Mode.

"Cara kami mengenakan pajak atas keuntungan yang dibuat perusahaan tanpa kehadiran fisik itu jelas merupakan pencapaian besar," imbuhnya seperti dilansir Tax Notes International. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi