PIDANA PERPAJAKAN

Ultimum Remedium pada Penyidikan, Ditjen Pajak Ingatkan Aturannya

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 September 2022 | 18:10 WIB
Ultimum Remedium pada Penyidikan, Ditjen Pajak Ingatkan Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan lagi mengenai penerapan asas ultimum remedium yang ada pada tahap penyidikan. Penerapan asas tersebut sudah masuk dalam Pasal 44A dan Pasal 44B UU KUP s.t.d.t.d UU HPP.

Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Giyarso mengatakan sesuai dengan Pasal 44A, salah satu hal yang bisa membuat penyidik menghentikan penyidikan adalah wajib pajak telah mengungkap ketidakbenaran perbuatan yang diatur pada Pasal 8 ayat (3) atau pada saat pemeriksaan bukti permulaan (bukper).

“Jadi, untuk pengungkapan tersebut bukan pada saat penyidikan, tetapi dulu pada saat pemeriksaan bukti pemulaan yang kemudian diteliti sampai penyidikan ini, rupanya sudah sesuai keadaan sesungguhnya,” ujarnya dalam Taxlive, dikutip pada Senin (26/9/2022).

Baca Juga:
WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Giyarso mengatakan jika hasil pemeriksaan bukper ditemukan bukti permulaan yang cukup, otoritas akan menindaklanjuti dengan penyidikan. Dalam kondisi dan pertimbangan tertentu, pemeriksaan bukper masih dapat naik ke penyidikan meskipun wajib pajak sudah mengungkapkan ketidakbenaran.

“Pemeriksaan bukper bisa dilanjutkan ke penyidikan walaupun sudah dilakukan pengungkapan tadi. Dalam tahap penyidikan, jika pengungkapan tadi sudah sesuai dengan keadaan sebenarnya maka akan menjadi pertimbangan penyidik menghentikan penyidikan,” jelas Giyarso.

Namun, jika pengungkapan ketidakbenaran pada saat pemeriksaan bukper masih belum sesuai dengan kondisi sebenarnya, pembayaran akan diperhitungkan sebagai pengurang kerugian pada pendapatan negara tahap penyidikan.

Baca Juga:
Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kemudian, sesuai dengan Pasal 44B ayat (1) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP, untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan menteri keuangan, jaksa agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan paling lama dalam jangka waktu 6 bulan sejak tanggal surat permintaan.

“Tetapi ada syaratnya. Bukan berarti [dengan] permintaan, langsung dihentikan,” imbuh Giyarso.

Sesuai dengan Pasal 44B ayat (2), syaratnya adalah wajib pajak atau tersangka menulasi kerugian pada pendapatan negara ditambah dengan sanksi administratif. Untuk sanksi terkait dengan Pasal 38 berupa denda sebesar 1 kali jumlah kerugian pada pendapatan negara.

Baca Juga:
Jelang Lebaran, DJP Tegaskan Pegawainya Tidak Boleh Terima Gratifikasi

Kemudian, untuk sanksi terkait dengan Pasal 39 berupa denda sebesar 3 kali jumlah kerugian pada pendapatan negara. Sementara untuk sanksi terkait dengan Pasal 39A berupa denda 4 kali dari jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.

“Ini agak berbeda dengan ketentuan sebelumnya yang langsung 4 kali dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar. Sekarang, sanksinya dibuat berlevel-level sesuai dengan derajat kesalahan [Pasal 38, 39, dan 39A]. Ini untuk memenuhi asas keadilan,” imbuh Giyarso. Simak pula ‘Ini Bentuk-Bentuk Tindak Pidana Perpajakan, DJP: Tolong Dihindari’. (Fikri/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi