KEPATUHAN PAJAK

Ini Bentuk-Bentuk Tindak Pidana Perpajakan, DJP: Tolong Dihindari

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 September 2022 | 14:16 WIB
Ini Bentuk-Bentuk Tindak Pidana Perpajakan, DJP: Tolong Dihindari

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak perlu mengetahui bentuk-bentuk tindak pidana perpajakan yang sudah diatur dalam undang-undang.

Penyuluh Pajak Ahli Muda Ditjen Pajak (DJP) Giyarso mengatakan bentuk-bentuk tindak pidana pajak itu diatur dalam 3 pasal dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Ketiganya adalah Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 39A.

“Tolong hindari perbuatan-perbuatan tersebut [bentuk tindak pidana perpajakan], sehingga terhindar dari sanksi,” ujarnya dalam Taxlive bertajuk Ultimum Remedium pada Tindak Pidana Perpajakan, Kamis (22/9/2022).

Baca Juga:
Tarif Pajak Lebih Rendah & Hitungan Sederhana, DJP Ingin Ini bagi UMKM

Giyarso mengatakan Pasal 38 UU KUP s.t.d.t.d UU HPP mengatur tindak pidana karena kealpaan tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) atau menyampaikan SPT, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar.

Kemudian, Pasal 39 UU KUP s.t.d.t.d UU HPP mengatur tindak pidana karena kesengajaan. Setidaknya ada 9 bentuk perbuatan kesengajaan yang diperinci dalam pasal tersebut.

Pertama, tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Kedua, menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau pengukuhan PKP.

Baca Juga:
Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Ketiga, tidak menyampaikan SPT. Keempat, menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Kelima, menolak untuk dilakukan pemeriksaan. Keenam, memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu /dipalsukan atau tidak menggambarkan keadaan sebenarnya.

Ketujuh, tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia atau tidak memperlihatkan/tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain.

Kedelapan, tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan/pencatatan dan dokumen lain selama 10 tahun. Kesembilan, tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.

Baca Juga:
Pilih Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Ini Akhirnya Dibuka Blokirnya

Selanjutnya, Pasal 39A UU KUP s.t.d.t.d UU HPP mengatur tindakan kesengajaan menerbitkan atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan dan pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.

Selain itu, masih dalam Pasal 39A, ada tindak pidana berupa kesengajaan menerbitkan faktur pajak, tetapi belum dikukuhkan sebagai PKP. Giyarso menegaskan atas berbagai tindakan yang dimuat dalam ketiga pasal tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Dalam kesempatan tersebut, Giyarso juga mengingatkan adanya penerapan asas ultimum remedium dilakukan pada 3 tahapan, yakni pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, dan persidangan.

“Jika sudah terlanjur melakukan tindak pidana perpajakan, tolong dimanfaatkan ultimum remedium,” imbuhnya. (Fauzara/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M