PIDANA PERPAJAKAN

Asas Ultimum Remedium dalam Pemeriksaan Bukper, Ini Kata Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 September 2022 | 18:03 WIB
Asas Ultimum Remedium dalam Pemeriksaan Bukper, Ini Kata Ditjen Pajak

Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Giyarso (kanan) bersama Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Iqbal Rahadian dalam Taxlive bertajuk Ultimum Remedium pada Tindak Pidana Perpajakan, Kamis (22/9/2022).

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan kembali adanya penerapan asas ultimum remedium—hukum pidana sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum—pada tahap pemeriksaan bukti permulaan.

Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Giyarso mengatakan penerapan asas ultimum remedium dilakukan pada 3 tahapan, yakni pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, dan persidangan. Dengan asas ini, otoritas lebih mengutamakan jalur administratif dalam penyelesaian tindak pidana perpajakan.

“Jika sudah terlanjur melakukan tindak pidana perpajakan, tolong dimanfaatkan ultimum remedium. Pada tahap pemeriksaan bukti permulaan ini sanksinya masih lebih sedikit dibanding tahapan selanjutnya,” kata Giyarso dalam Taxlive bertajuk Ultimum Remedium pada Tindak Pidana Perpajakan, Kamis (22/9/2022).

Baca Juga:
Wujudkan Birokrasi Pajak yang Bersih, Isu Ini Perlu Diperhatikan

Sesuai dengan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemeriksaan bukti permulaan (bukper) dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana pada bidang perpajakan.

Sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP, walaupun telah dilakukan tindakan pemeriksaan bukper, wajib pajak dengan kemauan sendiri dapat mengungkapkan dengan pernyataan tertulis mengenai ketidakbenaran perbuatannya.

Ketidakbenaran perbuatan itu adalah pertama, tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT). Kedua, menyampaikan SPT dengan isi tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar. Perbuatan itu sesuai dengan Pasal 38 atau Pasal 39 ayat (1) huruf c dan d.

Baca Juga:
Ada Whistleblowing System di DJP, Apa Saja yang Bisa Diadukan?

Dalam tahap ini, kesempatan untuk mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan dapat dilakukan sepanjang mulainya penyidikan belum diberitahukan kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat kepolisian.

Giyarso mengatakan penyampaian pernyataan tertulis tersebut disertai dengan pelunasan kekurangan pembayaran pajak ditambah dengan sanksi denda. Adapun sesuai dengan Pasal 8 ayat (3a), sanksi denda yang dimaksud sebesar 100% dari jumlah pajak yang kurang dibayar.

“Sebelumnya [dalam aturan terdahulu] sanksi denda ini 150%. Sekarang 100%. Ini merupakan kemudahan,” imbuh Giyarso.

Baca Juga:
DJP Wanti-Wanti Pegawai soal Gratifikasi Apa Pun Bentuknya

Dia menambahkan sesuai dengan PMK 18/2021, dengan adanya pengungkapan ketidakbenaran dengan kemauan sendiri—sehingga pajak sudah sesuai dengan kondisi sebenarnya—, pemeriksaan bukper dihentikan atau tidak ditingkatkan ke penyidikan.

“Jadi pengungkapan ketidakbenaran itu jangan tanggung-tanggung. All out,” katanya. (Fikri/kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 22 September 2023 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wujudkan Birokrasi Pajak yang Bersih, Isu Ini Perlu Diperhatikan

Jumat, 22 September 2023 | 12:30 WIB DITJEN PAJAK

Ada Whistleblowing System di DJP, Apa Saja yang Bisa Diadukan?

Jumat, 22 September 2023 | 11:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Wanti-Wanti Pegawai soal Gratifikasi Apa Pun Bentuknya

Kamis, 21 September 2023 | 15:33 WIB KONSULTASI PAJAK

Aset Tidak Tercantum dalam Kelompok Penyusutan, Bagaimana Aturannya?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Sabtu, 23 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Fenomena Jualan Lewat Medsos, Jokowi: Segera Disusun Regulasinya

Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 13:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp7.870 Triliun Hingga Agustus 2023

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

Sabtu, 23 September 2023 | 12:00 WIB PMK 66/2023

Pihak-Pihak yang Menjadi Penanggung Pajak WP OP dalam PMK 61/2023

Sabtu, 23 September 2023 | 10:11 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pemeriksaan Pajak Tak Berdasar Alasan Subjektif, DJP Pantau Profit WP

Sabtu, 23 September 2023 | 10:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Wajib Pajak yang Tidak Bisa Memanfaatkan PPh Final UMKM PP 55/2022

Sabtu, 23 September 2023 | 09:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp 1 Miliar, Direktur Ditahan Kejaksaan