KABUPATEN SAMPANG

Ukur Efektivitas terhadap Setoran Pajak, Tapping Box Dievaluasi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 Maret 2021 | 18:15 WIB
Ukur Efektivitas terhadap Setoran Pajak, Tapping Box Dievaluasi

Ilustrasi. (DDTCNews)

SAMPANG, DDTCNews – Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sampang berencana melakukan evaluasi tahap awal penerapan alat perekam transaksi atau tapping box.

Kabid Pendapatan PBB BPPKAD Kabupaten Sampang Chairijah mengatakan saat ini belum semua pengusaha dipasang alat tapping box. Menurutnya, baru empat badan usaha di wilayah Sampang yang sudah dipasang alat perekam.

"Tapping box direalisasikan pada 2020 dan merupakan bantuan dari pemerintah pusat," katanya, dikutip Rabu (10/3/2021).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Pada tahap awal implementasi perekaman transaksi, Pemkab Sampang akan menyasar pelaku usaha hotel dan restoran. Menurutnya, alat tersebut akan menjadi sarana baru pemerintah daerah dalam mengawasi setoran pajak dari pelaku usaha.

Nanti, dari setiap transaksi yang terekam dalam alat tapping box akan otomatis dipotong pajak daerah sebesar 10%. Menurutnya, alat tersebut penting untuk mencegah kebocoran atas pajak yang dipungut dari kantong konsumen.

"Jadi tapping box ini jadi alat pantau pajak kami," tutur Chairijah.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Saat ini, evaluasi masih terus dilakukan untuk mengukur efektivitas penerapan alat tersebut di salah satu kabupaten Pulau Madura tersebut. Adapun penggunaan alat perekam transaksi merupakan inisiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"[Untuk evaluasi] ada teknisi khusus yang menangani perangkat ini dengan melibatkan pihak ketiga," ujarnya seperti dilansir beritajatim.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 Maret 2021 | 23:10 WIB

tapping box memang sangat diperlukan untuk di implementasikan segera, selain untuk mencegah kebocoran atas pajak yang dipungut dari kantong konsumen, tapping box juga bisa digunakan untuk mencegah korupsi pada pajak.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara