KABUPATEN SAMPANG

Ukur Efektivitas terhadap Setoran Pajak, Tapping Box Dievaluasi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 Maret 2021 | 18:15 WIB
Ukur Efektivitas terhadap Setoran Pajak, Tapping Box Dievaluasi

Ilustrasi. (DDTCNews)

SAMPANG, DDTCNews – Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sampang berencana melakukan evaluasi tahap awal penerapan alat perekam transaksi atau tapping box.

Kabid Pendapatan PBB BPPKAD Kabupaten Sampang Chairijah mengatakan saat ini belum semua pengusaha dipasang alat tapping box. Menurutnya, baru empat badan usaha di wilayah Sampang yang sudah dipasang alat perekam.

"Tapping box direalisasikan pada 2020 dan merupakan bantuan dari pemerintah pusat," katanya, dikutip Rabu (10/3/2021).

Baca Juga:
Pemkab Banyuwangi Revisi Aturan Pajak Daerah, Ini Tarif Terbarunya

Pada tahap awal implementasi perekaman transaksi, Pemkab Sampang akan menyasar pelaku usaha hotel dan restoran. Menurutnya, alat tersebut akan menjadi sarana baru pemerintah daerah dalam mengawasi setoran pajak dari pelaku usaha.

Nanti, dari setiap transaksi yang terekam dalam alat tapping box akan otomatis dipotong pajak daerah sebesar 10%. Menurutnya, alat tersebut penting untuk mencegah kebocoran atas pajak yang dipungut dari kantong konsumen.

"Jadi tapping box ini jadi alat pantau pajak kami," tutur Chairijah.

Baca Juga:
7 Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Menjadi Wewenang Pemprov Jawa Tengah

Saat ini, evaluasi masih terus dilakukan untuk mengukur efektivitas penerapan alat tersebut di salah satu kabupaten Pulau Madura tersebut. Adapun penggunaan alat perekam transaksi merupakan inisiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"[Untuk evaluasi] ada teknisi khusus yang menangani perangkat ini dengan melibatkan pihak ketiga," ujarnya seperti dilansir beritajatim.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 Maret 2021 | 23:10 WIB

tapping box memang sangat diperlukan untuk di implementasikan segera, selain untuk mencegah kebocoran atas pajak yang dipungut dari kantong konsumen, tapping box juga bisa digunakan untuk mencegah korupsi pada pajak.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Mei 2024 | 15:30 WIB KABUPATEN BANYUWANGI

Pemkab Banyuwangi Revisi Aturan Pajak Daerah, Ini Tarif Terbarunya

Senin, 06 Mei 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

7 Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Menjadi Wewenang Pemprov Jawa Tengah

Senin, 06 Mei 2024 | 12:51 WIB MUSRENBANGNAS 2024

Kepala Bappenas Soroti Tax Ratio Daerah yang Masih Rendah

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?