KOTA BANDUNG

Uang Pajak Raib di Tangan Notaris

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Juni 2016 | 17:48 WIB
Uang Pajak Raib di Tangan Notaris

BANDUNG, DDTCNews — Seorang notaris asal Bandung berinisial DS diduga terjerat kasus penggelapan pajak senilai Rp2,4 miliar milik kliennya yang bernama Dedy Mulyadi. Kasus yang ditangani Polsek Lengkong, Bandung, tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bandung.

Tersangka DS dilaporkan atas dugaan penggelapan uang sesuai dengan Pasal 372 Ketentuan Umum dan Hukum Pidana (KUHP). Dedy Mulyadi selaku pihak pelapor juga membuat pengaduan ke Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Provinsi Jawa Barat.

Kasus yang telah berjalan hampir setahun ini bermula ketika Dedy atas nama PT Daekan Indar Indonesia membeli sebidang tanah seluas 4 hektare milik Oman Sutarman yang terletak di daerah Cimencrang, Gedebage, Bandung. Tanah tersebut dibeli seharga Rp30 miliar.

Baca Juga:
Ketentuan Tarif Pajak Daerah Terbaru di Pemerintah Kota Bandung

Untuk membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), Oman mengajak Dedy ke DS. Selanjutnya, Dedy menyerahkan dua lembar cek senilai Rp7 miliar dan Rp2,4 miliar kepada DS untuk dicairkan. DS lalu menyerahkan Rp7 miliar kepada Oman sebagai pembayaran tahap pertama.

Adapun yang Rp2,4 miliar masih berada di tangan DS. Perbuatan tersangka diketahui belakangan setelah Oman menanyakan uang pembayaran pajak ke Dedy. “Seharusnya uang Rp2,4 miliar itu disetorkan ke negara. Ini malah dipakai untuk kepentingan pribadi,” kata Dedy, pekan lalu.

Dedy mengaku, seperti dikutip fokusjabar.com, telah meminta DS segera menyetorkan uang pajak tersebut. DS juga telah berkali-kali membuat surat pernyataan sanggup membayar, namun tidak pernah direalisasikan, hingga akhirnya Deddy mengadukan DS ke penyidik. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 05 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Tarif Pajak Daerah Terbaru di Pemerintah Kota Bandung

Minggu, 24 Maret 2024 | 16:00 WIB KANWIL DJP SUMATERA UTARA I

Gunakan Faktur Pajak Fiktif, Pedagang Pupuk Ini Akhirnya Ditahan

Minggu, 24 Maret 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tak Setor PPN Rp 2,14 Miliar, Tersangka Pajak Ditahan Kejaksaan

Jumat, 22 Maret 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA KUNINGAN

Bimbing Notaris, Fiskus Ajarkan Hitung Penghasilan Neto Pakai Norma

BERITA PILIHAN
Selasa, 16 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena PPh Bunga tapi Tetap Masuk SPT

Selasa, 16 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

Selasa, 16 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Perpanjangan Lapor SPT, WP Badan Harus Lunasi Dulu PPh Terutang

Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB PELAPORAN PAJAK

Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

Selasa, 16 April 2024 | 14:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penjualan Emas kepada Pihak-Pihak Tertentu yang Tidak Dipungut PPh 22

Selasa, 16 April 2024 | 14:25 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan