SUKOHARJO, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukoharjo memberikan edukasi mengenai norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) dan SPT tahunan untuk tahun pajak 2025 kepada puluhan notaris pada 12 November 2025.
Kepala KPP Pratama Sukoharjo Waskito Eko Nugroho menjelaskan menekankan pentingnya notaris untuk segera mengaktivasi akun Coretax DJP agar pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya dapat berjalan lancar tanpa terkendala.
“Kami mendorong seluruh anggota Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) yang belum aktivasi akun coretax untuk segera melakukan aktivasi dan penerbitan sertifikat elektronik atau kode otorisasi DJP,” katanya dikutip dari situs DJP, Senin (24/11/2025).
Waskito menambahkan bahwa aktivasi akun coretax diperlukan mengingat notaris merupakan mitra DJP dalam hal melakukan validasi bukti penyetoran PPh final pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB).
Tak hanya itu, selain validasi PHTB, notaris juga harus melakukan pemberitahuan penggunaan NPPN dan pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax DJP.
Sementara itu, Penyuluh Pajak KPP Pratama Sukoharjo Annisa Fadyah Elhaq memberikan penjelasan terkait dengan NPPN. Dia menjelaskan NPPN digunakan untuk menghitung besaran penghasilan neto secara lebih sederhana. tanpa perlu menyelenggarakan pembukuan.
“Wajib pajak memberitahukan penggunaan NPPN kepada DJP paling lama 3 bulan dalam tahun pajak yang bersangkutan. Namun, untuk tahun ini, pemberitahuan penggunaan NPPN dilakukan paling lambat 31 Desember 2025,” jelas Annisa.
Selain NPPN, penyuluh juga menyampaikan materi mengenai pelaporan SPT tahunan melalui coretax serta melakukan simulasi pengisian.
Sementara itu, Ketua IPPAT Kabupaten Sukoharjo Helan Hanitia Herlambang memberikan apresiasi kepada KPP yang telah mengedukasi anggotanya. Dia juga berharap KPP dapat membantu anggota IPPAT yang mengalami kendala dalam memenuhi kewajiban pajaknya. (rig)
