BERITA PAJAK HARI INI

Turunkan Risiko Pemeriksaan Pajak, Ini Langkah DJP dan BUMN

Redaksi DDTCNews | Senin, 07 September 2020 | 08:00 WIB
Turunkan Risiko Pemeriksaan Pajak, Ini Langkah DJP dan BUMN

Ilustrasi. Gedung DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan terus menambah kerja sama integrasi data perpajakan dengan BUMN. Saat ini, sudah ada puluhan BUMN yang sudah siap melakukan integrasi data perpajakan. Topik tersebut menjadi bahasan media nasional pada hari ini, Senin (7/9/2020).

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan sudah ada 22 perusahaan pelat merah yang siap menjalin kerja sama integrasi data perpajakan dengan otoritas. Kerja sama tersebut mencakup pembangunan host-to-host e-Faktur dan e-Bupot.

“Ada tambahan 22 BUMN yang siap deploy integrasi data perpajakan,” katanya.

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Pekan lalu, DJP sudah memperluas kerja sama integrasi data perpajakan dengan holding BUMN pertambangan MIND ID, meliputi PT Antam Tbk, PT Bukit Asam Tbk, PT Freeport Indonesia, PT Inalum (Persero), dan PT Timah Tbk.

Integrasi data merupakan bagian dari strategi untuk mewujudkan kepatuhan berbasis kerja sama (cooperative compliance). Dengan menekankan sinergi otoritas dan wajib pajak, akan ada manfaat yang saling menguntungkan.

Bagi wajib pajak, transparansi perpajakan akan bisa menurunkan beban kepatuhan dan risiko pemeriksaan atau sengketa yang sering menjadi proses panjang dan mahal karena mengalihkan sumber daya perusahaan dari aktivitas produktif.

Baca Juga:
Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Selanjutnya, DJP mendapat akses data keuangan wajib pajak serta data transaksi antara wajib pajak dan pihak ketiga. DJP dapat melakukan penelitian dan pengujian kepatuhan secara elektronik sehingga dapat mengurangi beban administratif pemeriksaan dan potensi keberatan dan banding.

Selain integrasi data perpajakan dengan BUMN, masih ada pula bahasan mengenai revisi Undang-Undang (UU) Bea Meterai. Kemudian, ada pula media nasional yang membahas mengenai peta jalan cukai hasil tembakau atau cukai rokok.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Hambat Pemeriksaan, Izin Akuntan Publik atau KAP Bisa Dibekukan
  • Data Warehouse

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan salah satu tujuan utama dari integrasi data perpajakan DJP dengan BUMN adalah terbentuknya basis satu data perpajakan BUMN (data warehouse).

Dengan adanya adanya data warehouse, Kementerian BUMN akan memiliki instrumen untuk memantau kinerja perusahaan dengan basis kegiatan usaha dalam jangka pendek. Laporan kinerja, lanjut Iwan, tidak perlu menunggu konsolidasi laporan keuangan yang dilakukan setiap tahun. (DDTCNews)

  • Unifikasi SPT Masa PPh

Ketua Tim Integrasi Data Perpajakan MIND ID Dedi Arianto mengatakan implementasi integrasi data perpajakan holding BUMN pertambangan dilakukan melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) Telkom Pajakku.

Baca Juga:
13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Menurutnya, kerja sama integrasi data perpajakan MIND ID dengan DJP akan dilanjutkan pada tahap kedua terkait dengan proses unifikasi SPT Masa PPh. Pelaksanaan tahap ini akan menunggu rampungnya uji coba yang dilakukan DJP pada Telkom Indonesia dan Pertamina.

"Integrasi tahap berikutnya itu unifikasi PPh yang saat ini masih dilakukan pilot project di Pertamina dan Telkom. Saat kedua BUMN itu selesai akan akan disusul MIND ID,” katanya. (DDTCNews)

  • Dokumen Elektronik

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dalam revisi UU Bea Meterai akan memuat ketentuan pembayaran bea meterai dengan menggunakan bea meterai elektronik. Menurutnya, pengaturan tersebut akan memberikan kepastian hukum bagi dokumen-dokumen elektronik.

Baca Juga:
Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

"Namun kami tetap akan melakukannya secara sederhana dan efektif sehingga tidak menimbulkan transaction cost yang tinggi," ujarnya. Simak artikel ‘Mulai 2021 Dokumen Digital Kena Bea Meterai, Ini Potensi Penerimaannya’ dan ‘Bikin Meterai Elektronik, DJP Jajaki Kolaborasi dengan Pihak Ketiga’. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

  • Peta Jalan Cukai Rokok

Kemenko Perekonomian tengah berupaya menyusun peta jalan (roadmap) cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok. Langkah ini diambil untuk mengakomodasi berbagai kepentingan terkait dengan industri rokok.

“Pada intinya mengatur kepentingan industri dan strateginya, mempertimbangkan kebijakan CHT, tenaga kerja, dan isu kesehatan,” ujar Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso.

Baca Juga:
SPT Nyatakan Rugi, Wajib Pajak Dapat Diperiksa di Kantor atau Lapangan

Terkait dengan CHT, belum lama ini DDTC Fiscal Research merilis hasil kajian dalam bentuk Policy Note bertajuk Kebijakan Cukai Hasil Tembakau yang Berimbang & Berkepastian. Download Policy Note di sini untuk versi Bahasa Indonesia dan di sini untuk versi Bahasa Inggris. (Kontan/DDTCNews)

  • Diskon Angsuran PPh Pasal 25

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan diskon angsuran PPh Pasal 25 dinaikkan dari 30% menjadi 50%, jumlah wajib pajak yang memanfaatkan insentif itu tidak langsung naik signifikan.

“Peningkatan jumlah wajib pajak yang memanfaatkan insentif tersebut tidak terjadi secara signifikan," katanya. Simak artikel ‘Diskon PPh Naik 50%, WP Pendaftar Tak Bertambah Signifikan’. (DDTCNews)

Baca Juga:
Ingin Data Perpajakan Lebih Aman, WP Bisa Lakukan Penggantian EFIN
  • Realisasi Pemanfaatan Insentif Pajak

Pemerintah mencatat realisasi pemanfaatan insentif pajak untuk pelaku usaha hingga 31 Agustus 2020 baru mencapai Rp18,85 triliun atau 15,6% dari total alokasi anggaran senilai Rp120,61 triliun.

"Realisasi insentif pajak untuk dunia usaha baru Rp18,85 triliun. Insentif pajak ini bertujuan agar pelaku usaha tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau merumahkan pekerjanya," kata Staf Ahli Menkeu Bidang Pengeluaran Negara Kunta Nugraha. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

09 September 2020 | 23:16 WIB

Merupakan langkah yang tepat bagi DJP untuk terus mengupayakan kerjasama antara DJP dengan sektor pemerintahan lain guna mengintegrasikan hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan kewajiban perpajakan.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Kamis, 18 April 2024 | 11:23 WIB PMK 186/2021

Hambat Pemeriksaan, Izin Akuntan Publik atau KAP Bisa Dibekukan

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?