BEA METERAI

Mulai 2021 Dokumen Digital Kena Bea Meterai, Ini Potensi Penerimaannya

Dian Kurniati | Jumat, 04 September 2020 | 07:00 WIB
Mulai 2021 Dokumen Digital Kena Bea Meterai, Ini Potensi Penerimaannya

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Arif Yanuar. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengestimasi penerimaan negara dari bea meterai atas dokumen digital, seperti yang tertuang dalam rancangan revisi Undang-Undang (UU) Bea Meterai, mencapai Rp5 triliun pada 2021.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Arif Yanuar mengatakan RUU Bea Meterai akan memperluas definisi dokumen objek bea meterai yang meliputi dokumen dalam bentuk kertas dan elektronik. Selain itu, ada penambahan objek berupa dokumen lelang dan dokumen transaksi surat berharga.

“Kemarin disampaikan kami bisa mendapat dari dokumen elektronik itu Rp5 triliun tahun 2021," katanya, Kamis (3/9/2020).

Baca Juga:
Pilih Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Ini Akhirnya Dibuka Blokirnya

Penambahan objek dokumen bea meterai seiring dengan maraknya pemanfaatan dokumen secara digital. Adapun penerimaan itu berasal dari estimasi banyaknya dokumen elektronik yang saat ini belum terjangkau bea meterai. Pada UU No. 13/1985 disebutkan objek bea meterai hanya berupa dokumen kertas.

Arif memberi contoh dokumen digital berupa dokumen perjanjian serta tagihan listrik dan kartu kredit yang dikirimkan melalui surat elektronik. Selama ini, dokumen-dokumen digital tersebut tidak dikenai bea meterai.

Pada 2019, realisasi penerimaan bea meterai hanya sekitar Rp5 triliun karena hanya berasal dari dokumen kertas. Namun, dengan penambahan dokumen digital sebagai objek bea meterai, penerimaan negara dari bea meterai diproyeksi bisa mencapai Rp11 triliun pada 2021.

Baca Juga:
Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Meski demikian, Arif menyebut ada potensi penerimaan yang hilang karena batasan nilai dokumen wajib bea meterai dinaikkan. Semula dokumen bernilai di atas Rp1 juta wajib membayar bea meterai, tetapi dalam RUU dinaikkan menjadi Rp5 juta.

"Kami ada kehilangan juga di situ. Namun, ini spiritnya kan memberi kepada masyarakat yang dokumennya di bawah Rp5 juta tidak kena [bea meterai]," ujarnya. Simak artikel ‘Kelompok Ini Dikecualikan dari Kewajiban Membayar Bea Meterai’.

Melalui RUU itu pula, pemerintah menaikkan tarif bea meterai, dari sebelumnya Rp3.000 dan Rp6.000 menjadi tarif tunggal Rp10.000. Kendati demikian, bea meterai tersebut dikecualikan pada dokumen yang bersifat penanganan bencana alam dan nonkomersial.

RUU Bea Meterai rencananya mulai berlaku pada 1 Januari 2021. Saat ini, RUU Bea Meterai telah disepakati dalam pembahasan tingkat I dan akan disahkan di sidang paripurna DPR RI. Simak artikel ‘Segera Disahkan, Ini 6 Klaster Revisi UU Bea Meterai yang Disepakati’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

09 September 2020 | 23:33 WIB

ini langkah yang tepat dalam menyikapi perkembangan dan tantangan era digitalisasi. ditambah potensi penerimaan yang mencapai 5 Triliun dari bea materai, yang setara dengan target penerimaan tahun ini.

09 September 2020 | 23:33 WIB

ini langkah yang tepat dalam menyikapi perkembangan dan tantangan era digitalisasi. ditambah potensi penerimaan yang mencapai 5 Triliun dari bea materai, yang setara dengan target penerimaan tahun ini.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M