Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Nomor Induk Berusaha (NIB) wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 5/2021. NIB ini diterbitkan oleh lembaga online single submission (OSS).
Secara umum, NIB berfungsi sebagai identitas bagi pelaku usaha sekaligus sebagai bukti registrasi/pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha. Selain itu, NIB juga berlaku sebagai angka pengenal impor dan hak akses kepabeanan. Apa itu akses kepabeanan?
"Akses kepabeanan adalah akses yang diberikan kepada pengguna jasa untuk berhubungan dengan sistem pelayanan kepabeanan baik yang menggunakan teknologi informasi atau manual," bunyi Pasal 1 PMK 219/2019, dikutip pada Jumat (27/12/2024).
Dalam PMK 219/2019 dijelaskan bahwa salah satu syarat untuk memperoleh akses kepabeanan adalah melakukan registrasi kepabeanan. Kemudian dalam Pasal 4 disebutkan bahwa untuk melakukan registrasi kepabeanan, pengguna jasa harus memiliki NIB, NPWP, dan keterangan status wajib pajak berstatus valid.
Namun, pada Pasal 5 diatur bahwa pengguna jasa yang telah memiliki NIB yang berlaku sebagai TDP, API, dan akses kepabeanan maka pengguna jasa tersebut diperlakukan telah melakukan registrasi kepabeanan dan memenuhi syarat registrasi kepabeanan.
Sebagai catatan, Bea Cukai punya wewenang untuk memblokir akses kepabeanan.
Pemblokiran akses kepabeanan bisa dilakukan dalam 15 situasi. Beberapa di antaranya, pertama, pengguna jasa kepabeanan tidak melakukan perubahan data terkait dengan eksistensi dan/atau susunan penannggung jawab.
Kedua, pengguna jasa kepabeanan tidak melakukan perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 dalam jangka waktu yang ditentukan berdasarkan hasil penelitian lapangan.
Ketiga, pengguna jasa kepabeanan tidak aktif melakukan kegiatan kepabeanan selama 12 bulan berturut-turut. (sap)