DISKON PPh PASAL 25

Diskon PPh Naik 50%, WP Pendaftar Tak Bertambah Signifikan

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 05 September 2020 | 06:01 WIB
Diskon PPh Naik 50%, WP Pendaftar Tak Bertambah Signifikan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama. (Foto: Ditjen Pajak)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat tidak ada penambahan signifikan wajib pajak baru yang memanfaatkan insentif diskon angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan setelah PMK No.110/2020 berlaku yang menambah diskon PPh Pasal 25 dari 30% menjadi 50% tidak serta merta meningkat jumlah WP yang memanfaatkan fasilitas tersebut.

"Peningkatan jumlah WP yang memanfaatkan insentif tersebut tidak terjadi secara signifikan," katanya Senin (31/8/2020).

Hestu menyebutkan tidak ada penambahan yang signifikan pasca diskon ditambah karena sebagian besar pelaku usaha yang berhak mendapatkan insentif sudah menggunakan fasilitas sejak diskon angsuran PPh Pasal 25 berlaku 30%.

Menurutnya, sebagian besar pelaku usaha yang termasuk dalam 1.013 klasifikasi lapangan usaha (KLU) sudah mempunyai kewajiban untuk mengangsur pembayaran pajak secara bulanan. Sehingga ketika insentif PPh Pasal 25 diberikan, pelaku usaha langsung memanfaatkan fasilitas.

"Karena pada dasarnya WP yang berhak memanfaatkan insentif tersebut (punya kewajiban pembayaran angsuran PPh Pasal 25 dan memenuhi syarat-syarat sektor usaha atau 1.013 KLU) sudah hampir semuanya sudah memanfaatkan," ungkapnya.

Hestu menambahkan satu-satunya dampak signifikan dari dari bertambahnya dosis diskon PPh Pasal 25 berdampak kepada penerimaan. Menurutnya, akan adan penurunan jumlah penerimaan pajak dari PPh Pasal 25 pada realisasi Agustus 2020.

"Memang dampak signifikan nya hanya akan terlihat dalam penerimaan PPh Pasal 25 untuk masa pajak Juli dan ke depannya, karena besaran pengurangan yang dinaikkan tersebut," imbuhnya.

Sebagai informasi, Insentif ini dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak pada 1.013 bidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapat fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor, dan perusahaan di kawasan berikat. Hal ini tidak berubah dari ketentuan dalam beleid sebelumnya, PMK 86/2020.

Dalam Pasal 14 PMK 110/2020 dinyatakan wajib pajak yang sudah mengajukan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan PMK 23/2020, PMK 44/2020, dan/atau PMK 86/2020 tidak perlu menyampaikan kembali pemberitahuan berdasarkan PMK 110/2020.

Bagi wajib pajak yang sebelumnya telah menyampaikan pemberitahuan pengurangan angsuran, stimulus ini berlaku sejak masa pajak Juli 2020. Bagi wajib pajak lainnya, diskon angsuran berlaku sejak pemberitahuan disampaikan. Penurunan diskon berlaku sampai masa pajak Desember 2020. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

05 September 2020 | 23:18 WIB

Benar. Mungkin kalau pengurangnya sampai 100 persen banyak yang tertarik

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM