Ilustrasi.
BEIJING, DDTCNews – Pemerintah China resmi menetapkan undang-undang (UU) baru yang mengatur tentang PPN. UU PPN ini mengonsolidasikan ketentuan PPN di China yang selama ini tersebar dalam banyak regulasi.
UU PPN telah disetujui oleh parlemen China dan akan berlaku mulai 1 Januari 2026. Konsolidasi ketentuan PPN ke dalam satu UU diharapkan menstabilkan pasar dan meningkatkan kepercayaan pelaku pasar terhadap perekonomian China.
"Dengan ditetapkannya UU PPN, 14 dari 18 jenis pajak di China resmi memiliki UU-nya masing-masing. Progres ini menandakan kemajuan yang signifikan dalam penerapan prinsip perpajakan," tulis Xinhua dalam pemberitaannya, dikutip pada Jumat (27/12/2024).
UU PPN yang ditetapkan parlemen memuat beragam pengecualian, seperti pengecualian PPN atas produk pertanian, peralatan yang diimpor untuk keperluan riset, hingga barang dan jasa yang terkait dengan welfare institution seperti penitipan anak dan panti jompo.
UU PPN terbaru tersebut juga memberikan fleksibilitas kepada pemerintah untuk menambah fasilitas PPN dalam rangka mendukung sektor-sektor tertentu.
Sebagai informasi, PPN merupakan jenis pajak dengan kontribusi yang paling besar terhadap total penerimaan pajak China. Pada 2023, kontribusi PPN mencapai 38% dari total realisasi penerimaan pajak.
Tarif PPN yang berlaku di China ialah 13% dengan reduced rate sebesar 9% dan 6%. Tarif 9% berlaku atas penyerahan jasa konstruksi, jasa transportasi, jasa katering, properti, produk pertanian tertentu, buku, koran, majalah, produk audio dan video, dan publikasi elektronik.
Sementara itu, tarif 6% berlaku atas penyerahan jasa keuangan dan asuransi, IT, intangible asset seperti merek dagang dan hak cipta, dan jasa riset dan pengembangan. (rig)