ADMINISTRASI PAJAK

Isi SPT Masa PPh 21 untuk Desember, Cukup Buatkan Bukti Potong Tahunan

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 21 Desember 2024 | 17.00 WIB
Isi SPT Masa PPh 21 untuk Desember, Cukup Buatkan Bukti Potong Tahunan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dalam melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 masa pajak Desember 2024, pemberi kerja perlu membuatkan bukti potong tahunan atau formulir 1721-A1. 

Khusus untuk masa pajak Desember atau masa pajak terakhir, pemberi kerja tidak perlu membuatkan bukti potong bulanan atau formulir 1721-VIII seperti masa pajak Januari-November atau selain masa pajak terakhir. Bukti potong bulanan memang dibuat untuk pegawai tetap atau pensiunan yang menerima pensiun secara berkala atas penghasilan setiap masa pajak selain masa pajak terakhir. 

"Untuk pengisian SPT Masa PPh 21 Masa Pajak Desember 2024 cukup membuatkan bukti potong tahunan 1721-A1 atau 1721-A2 pada Masa Desember [Masa Pajak Terakhir] saja dan tidak perlu membuat bukti potong bulanan ya," tulis contact center Kring Pajak saat merespons netizen, Sabtu (21/12/2024). 

Selain diperuntukkan bagi pegawai tetap pada masa pajak terakhir (Desember), bukti potong 1721-A1 juga dibuat untuk masa pajak tertentu di mana pegawai tetap berhenti kerja atau resign. Formulir yang sama juga diberikan kepada pensiunan yang berhenti menerima uang terkait pensiun.

Perlu diketahui, bukti potong bulanan bagi pegawai tetap dikenalkan mulai awal 2024, diatur dalam Perdirjen Pajak PER-2/PJ/2024. Bukti pemotongan PPh Pasal 21 bulanan - (Formulir 1721-VIII) diberikan kepada penerima penghasilan paling lama 1 bulan setelah masa pajak berakhir.

Dalam bukti potong PPh Pasal 21 bulanan (formulir 1721-VIII) akan tercantum jumlah penghasilan bruto, dasar pengenaan pajak, tarif PPh Pasal 21 bulanan yang dikenakan, serta jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong.

Bila wajib pajak penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, bukti potong PPh Pasal 21 bulanan (formulir 1721-VIII) memungkinkan pemotong pajak untuk memotong PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20%.

Perlu dicatat, bahwa nominal pemotongan PPh Pasal 21 dalam bukti potong PPh Pasal 21 bulanan (formulir 1721-VIII) bukanlah kredit pajak bagi pegawai tetap atau pensiunan yang menerima pensiun secara berkala.

Kredit pajak bagi wajib pajak penerima penghasilan akan tercantum dalam bukti potong PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap atau pensiunan yang menerima uang terkait pensiun secara berkala (formulir 1721-A1). (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.