WAJIB pajak saat ini sudah bisa mengakses atau login aplikasi Coretax DJP menjelang implementasi pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau coretax administration system secara penuh pada 1 Januari 2025.
Dalam masa pra-implementasi coretax pada 16 Desember hingga 31 Desember 2024, fitur dalam aplikasi Coretax DJP masih terbatas. Menu yang tersedia hanyalah Ikhtisar Profil Wajib Pajak, Informasi Umum, dan Pihak Terkait.
Menu Ikhtisar Profil Wajib Pajak dan Informasi Umum memuat data profil wajib pajak yang saat ini tercatat dalam sistem DJP. Adapun menu Pihak Terkait memuat data pihak yang menjadi penanggung jawab (person in charge/PIC) wajib pajak badan dan instansi pemerintah.
Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan langkah-langkah yang perlu dilakukan wajib pajak untuk login aplikasi Coretax DJP. Untuk diperhatikan, coretax DJP dapat diakses wajib pajak yang sudah punya akun DJP Online.
Mula-mula, akses laman https://www.pajak.go.id/coretaxdjp/. Selanjutnya, masukkan ID Pengguna, yaitu NIK atau NPWP. Lalu, masukkan kata sandi DJP Online dan kode captcha. Setelah itu, tekan tombol login. Setelah itu, Anda akan melihat layar atur ulang kata sandi.
Selanjutnya, pilih tujuan konfirmasi dan masukkan alamat email atau nomor gawai yang terdaftar. Masukkan kode captcha. Centang Pernyataan dan klik Kirim. Nanti, sistem akan mengirimkan tautan ubah kata sandi ke alamat email atau nomor gawai.
Setelah menekan tautan yang dikirim melalui email atau SMS, wajib pajak selanjutnya mengisi kata sandi untuk login ke dalam sistem Coretax DJP.
Kemudian, wajib pajak mengisi passphrase. Untuk pengisian passphrase ini, wajib pajak disarankan tidak menggunakan kode yang sama dengan kata sandi. Adapun passphrase ini akan dipakai sebagai tanda tangan digital dalam sistem Coretax DJP.
Seusai wajib pajak selesai mengubah kata sandi, wajib pajak dapat mulai mengakses Coretax DJP dengan menggunakan kata sandi tersebut.
Khusus wajib pajak badan maupun instansi pemerintah, setelah berhasil login, pastikan data profil wajib pajak termasuk penanggung pajak (person in charge/ PIC) telah sesuai dan penanggung jawab dapat login ke Coretax DJP.
Jika data penanggung jawab belum sesuai, wajib pajak dapat memperbarui data profil, termasuk data penanggung jawab, melalui Coretax DJP mulai tanggal 1 Januari 2025.
Informasi lebih lanjut terkait dengan Coretax DJP, termasuk buku panduan penggunaan Coretax DJP, kunjungi https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)