Aplikasi Gratifikasi Online (GOL) KPK.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan telah menyampaikan 491 laporan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang 2023.
Laporan Tahunan DJP 2023 menyatakan taksiran nilai gratifikasi yang dilaporkan tersebut mencapai Rp691,88 miliar. DJP menyebut setiap penerimaan atau penolakan gratifikasi wajib dilaporkan ke unit pengendalian gratifikasi (UPG) atau KPK melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) KPK.
"Atas laporan gratifikasi yang disampaikan oleh pegawai selanjutnya akan dilakukan verifikasi oleh UPG dan/atau KPK dan menunggu penetapan status kepemilikan barang gratifikasi," bunyi Laporan Tahunan DJP 2023, dikutip pada Sabtu (28/12/2024).
DJP memiliki program untuk menginternalisasi budaya antikorupsi sebagai bagian dari sistem pengendalian intern. Budaya antikorupsi yakni budaya untuk selalu menghindarkan diri dari perbuatan korupsi dalam melaksanakan pekerjaan.
Pada 2023, DJP melakukan internalisasi budaya antikorupsi yang dikemas dalam beragam kegiatan ataupun disisipkan dalam pelaksanaan tugas rutin. Internalisasi budaya antikorupsi dalam bentuk pengendalian gratifikasi berpedoman pada PMK 227/2021 dan KMK 258/2022.
Salah satu ketentuan dalam beleid tersebut adalah pembentukan UPG yang melekat pada setiap unit organisasi yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang kepatuhan internal.
DJP memiliki instruksi kampanye antikorupsi yang antara lain melalui penayangan video arahan dirjen pajak mengenai pesan integritas dan reformasi pada tempat pelayanan terpadu (TPT) dan tempat lainnya, penyampaian pesan integritas dan reformasi perpajakan kepada wajib pajak saat mengawali sosialisasi atau penyuluhan, serta penyampaian pesan integritas dan reformasi kepada seluruh pegawai pada setiap rapat pembinaan atau kegiatan yang melibatkan pegawai.
DJP juga menyelenggarakan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) sebagai agenda rutin setiap tahun. Misal pada Hakordia 2023, DJP turut melaksanakan rangkaian kegiatan antara lain focus group discussion (FGD) terkait penanganan risiko fraud dan pelaksanaan survei Knowing Your Leader. (sap)