KPP PRATAMA KOLAKA

Pengusaha Masuk Daftar Sasaran, Petugas Pajak Kunjungi Lokasi Usaha

Redaksi DDTCNews
Minggu, 22 Desember 2024 | 14.30 WIB
Pengusaha Masuk Daftar Sasaran, Petugas Pajak Kunjungi Lokasi Usaha

Ilustrasi.

KOLAKA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kolaka melakukan kunjungan kerja ke lokasi usaha wajib pajak yang masuk dalam Daftar Sasaran Penyuluhan Terpilih (DSPT) di Kabupaten Kolaka pada 10 Desember 2024.

Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Kolaka Muhammad Abdan mengatakan kunjungan dilakukan untuk memberikan penyuluhan secara langsung kepada wajib pajak yang termasuk wajib pajak Daftar Sasaran Penyuluhan Terpilih (DSPT).

“DSPT merupakan daftar sasaran penyuluhan yang dipilih melalui peta risiko kepatuhan Compliance Risk Management (CRM) Fungsi Edukasi Perpajakan,” katanya dikutip dari situs web DJP, Minggu (22/12/2024).

Abdan menambahkan daftar sasaran yang telah dibuat tersebut selanjutnya akan digunakan petugas pajak untuk menyusun daftar prioritas wajib pajak yang akan dilakukan edukasi,

Dalam kegiatan tersebut, lanjutnya, petugas pajak memberikan bimbingan, mulai dari tentang hak dan kewajiban pajak, kendala yang dihadapi pada saat melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan, serta sanksi administrasi yang akan timbul jika tidak melakukan kewajiban perpajakan.

Dia menambahkan bahwa wajib pajak juga dapat berkonsultasi dengan petugas pajak secara gratis. Adapun kunjungan petugas pajak tersebut juga disambut dengan sangat baik oleh wajib pajak DSPT KPP Pratama Kolaka.

Dengan adanya kegiatan penyuluhan kepada wajib pajak DSPT, lanjut Abdan, KPP berharap wajib pajak dapat memahami dan sadar akan kewajiban perpajakannya sehingga wajib pajak ke depannya dapat melaksanakan kewajiban tersebut dengan baik dan benar.

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.