Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Sertifikat elektronik (sertel) yang saat ini dimiliki oleh pengusaha kena pajak (PKP) tidak bisa langsung dipakai dalam pelaksanaan hak dan kewajiban pajak melalui coretax administration system.
Dalam modul Panduan Singkat Implementasi Coretax bagi Wajib Pajak, DJP menyebut sertel lama tak bisa langsung dipakai mengingat coretax menggunakan sistem sertel yang berbeda dibandingkan dengan sistem sertel pada DJP Online.
"Untuk menggunakan coretax, wajib pajak dapat memakai sertel yang didapat, baik dari sistem coretax maupun sertel pihak ketiga yang teregistrasi dalam coretax," tulis DJP, dikutip pada Kamis (26/12/2024).
Sertel adalah sertfikat yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik. Sertel digunakan untuk menandatangani dokumen elektronik.
Secara umum, terdapat 2 jenis tanda tangan elektronik, yakni tanda tangan tersertifikasi dan tidak tersertifikasi. Tanda tangan tersertifikasi adalah tanda tangan elektronik yang dibuat menggunakan sertel terbitan penyelenggara sertifikasi elektronik (PsRE).
Tanda tangan tidak tersertifikasi adalah tanda tangan yang dibuat menggunakan kode otorisasi terbitan DJP. Adapun kode otorisasi adalah sejenis sertel yang diterbitkan oleh DJP, bukan oleh PsRE. Kode otorisasi memiliki pengaman berupa passphrase yang bisa ditentukan sendiri oleh wajib pajak.
"Kode otorisasi adalah alat verifikasi dan autentikasi yang digunakan oleh wajib pajak untuk melakukan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi yang dikeluarkan oleh DJP," bunyi Pasal 1 angka 34 PMK 81/2024.
Bagi yang sudah terdaftar dan memiliki akun DJP Online sebelum 1 Januari 2025, wajib pajak bersangkutan akan mendapatkan kode otorisasi saat melakukan aktivasi akun coretax.
Bagi wajib pajak yang baru terdaftar setelah 1 Januari 2025, kode otorisasi diberikan saat pendaftaran diri untuk memperoleh NPWP melalui coretax. (rig)