Ilustrasi.
MANNA, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi (KP2KP) Manna turut hadir dalam tindakan penagihan aktif yang dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Dua pada 1 Desember 2024.
Kepala KP2KP Manna Muhammad Halik Amin mengatakan upaya tindakan penagihan aktif tersebut berupa penyitaan rekening milik wajib pajak atau penanggung pajak yang terdaftar di Bank BRI Kantor Cabang Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.
“Kami menjadi saksi dalam tindakan penyitaan yang dilakukan oleh JSPN KPP Pratama Bengkulu Dua,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Jumat (27/12/2024).
Halik menjelaskan penyitaan rekening wajib pajak atau penanggung pajak dilakukan juru sita lantaran wajib pajak atau penanggung pajak belum atau kurang melunasi utang pajaknya dalam waktu 2x24 jam sejak surat paksa disampaikan.
Kegiatan penagihan aktif tersebut dilaksanakan berdasarkan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
Dengan dilaksanakannya kegiatan penagihan aktif tersebut, juru sita mengimbau penanggung pajak atau wajib pajak untuk segera melunasi utang pajak dan dapat memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Dengan begitu, lanjut Halik, kantor pajak tidak menerbitkan lagi utang dan/atau sanksi perpajakan atas wajib pajak atau penanggung pajak tersebut.
Sebagai informasi, penyitaan terhadap aset penunggak pajak dilakukan sebagai bentuk jaminan pelunasan utang pajak ini sesuai dengan ketentuan UU No. 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP). (rig)