BRASIL

Tunggu Persetujuan Parlemen, Negara Ini Naikkan Pajak Sektor Keuangan

Muhamad Wildan | Senin, 09 Mei 2022 | 14:00 WIB
Tunggu Persetujuan Parlemen, Negara Ini Naikkan Pajak Sektor Keuangan

Presiden Brazil Jair Bolsonaro menghadiri upacara peringatan 1000 hari pemerintahannya di Istana Planalto di Brasilia, Brazil, Senin (27/9/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Ueslei Marcelino/aww/cfo

BRASILIA, DDTCNews - Pemerintah Brasil berencana meningkatkan tarif pajak atas laba bersih atau Contribuição Social sobre o Lucro Líquido (CSLL) bagi sektor perbankan dan sektor keuangan nonperbankan.

Tarif CSLL atas sektor perbankan akan ditingkatkan dari 20% menjadi 21%. Bagi perusahaan sektor keuangan lainnya, tarif CSLL akan naik dari 15% menjadi 16%.

"Pungutan mulai dikenakan pada 1 Agustus hingga 31 Desember 2022," bunyi keputusan yang ditandatangani oleh Presiden Brasil Jair Bolsonaro dan Menteri Ekonomi Brasil Paulo Guedes, dikutip Senin (9/5/2022).

Baca Juga:
Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Bila keputusan ini disetujui parlemen, Pemerintah Brasil mengekspektasikan tambahan penerimaan pajak senilai BRL244 juta atau setara Rp689 miliar.

Tambahan penerimaan pajak dari kenaikan tarif CSLL khusus sektor keuangan tersebut rencananya digunakan untuk mendanai program refinancing atas utang UMKM. Program ini diekspektasikan memakan biaya hingga BRL500 juta.

Selain meningkatkan tarif CSLL sektor keuangan, Bolsonaro tercatat sudah mengurangi keringanan pajak yang diberikan di Free Trade Zone (FTZ) Manaus.

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Pengurangan insentif di FTZ Manaus tak memerlukan persetujuan dari parlemen. Adapun tambahan penerimaan dari pengurangan fasilitas diharapkan mencapai BRL250 juta.

Untuk diketahui, CSLL adalah pajak atas laba bersih yang dikenakan oleh Pemerintah Brasil atas korporasi untuk mendanai program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh pemerintah.

Tarif CSLL yang berlaku secara umum atas korporasi yang tak bergerak di sektor keuangan hanya sebesar 9%, lebih rendah dari tarif CSLL yang berlaku atas sektor keuangan bank dan nonbank. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024