PROVINSI DKI JAKARTA

Tunggakan Pajak PBB di Jakarta Meningkat, Tembus Rp9 Triliun

Muhamad Wildan | Kamis, 24 Juni 2021 | 17:00 WIB
Tunggakan Pajak PBB di Jakarta Meningkat, Tembus Rp9 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemprov DKI Jakarta mencatat tunggakan pajak daerah per 31 Desember 2020 mencapai Rp10,81 triliun, naik 15% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya sejumlah Rp9,38 triliun.

"Piutang pajak sebesar Rp10,81 triliun adalah hasil gabungan seluruh piutang yang dikelola oleh Suku Badan Pendapatan Daerah, Unit Pelayanan PKB dan BBNKB Kota Administrasi, dan 43 UPPPD," sebut pemprov, dikutip pada Kamis (24/6/2021).

Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2020, kenaikan piutang pajak DKI 2020 didorong oleh dua jenis pajak daerah antara lain pajak bumi dan bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

DKI mencatatkan piutang BPHTB sejumlah Rp196,96 miliar per 31 Desember 2020. Angka tersebut meningkat 205% dari periode yang sama tahun sebelumnya senilai Rp64,53 miliar. Sementara itu, piutang PBB tercatat sebesar Rp9,16 triliun atau naik 16%.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, piutang PBB memberikan kontribusi paling besar terhadap piutang pajak daerah DKI. Per 31 Desember 2020, porsi piutang pajak PBB menyumbang sekitar 84,73% dari total tunggakan pajak.

Selain kedua jenis pajak tersebut, tidak ada pajak daerah yang piutangnya mengalami pertumbuhan yang signifikan. Bahkan, terdapat beberapa pajak daerah yang saldo piutangnya justru mengalami penurunan.

Misal, piutang pajak hotel turun 5% menjadi Rp24,88 miliar. Piutang pajak restoran turun 2,5% menjadi Rp126,36 miliar. Piutang pajak hiburan juga tercatat turun 2,4% dari Rp65,24 miliar menjadi Rp63,67 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara