KANWIL DJP SUMATERA UTARA I

Tunggak Pajak Sampai Rp1,2 Miliar, Rekening WP Akhirnya Disita KPP

Muhamad Wildan | Selasa, 30 Mei 2023 | 12:00 WIB
Tunggak Pajak Sampai Rp1,2 Miliar, Rekening WP Akhirnya Disita KPP

Ilustrasi.

MEDAN, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pratama (KPP) Pratama Binjai dan dan KPP Pratama Medan Petisah melakukan penyitaan aset berupa rekening milik penunggak pajak sebagai bagian dari kegiatan penagihan aktif.

KPP Pratama Medan Petisah melakukan penyitaan aset berupa rekening senilai Rp161 juta. Penyitaan ini disaksikan oleh pihak Kelurahan Padang Bulan.

"Tindakan ini dilakukan atas tunggakan wajib pajak dengan inisial MES yang mencapai nilai Rp1,26 miliar," tulis Kanwil DJP Sumatera Utara I dalam keterangan resmi, dikutip pada Selasa (30/5/2023).

Baca Juga:
Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Penyitaan juga dilakukan KPP Pratama Binjai atas rekening Rp13,8 juta milik wajib pajak berinisial PPF. Penyitaan dilakukan lantaran PPF tak kunjung melunasi utang pajak sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan. Penyitaan juga disaksikan oleh pihak Kelurahan Petisah Tengah.

Sebelum melakukan penyitaan, kedua KPP telah mengambil langkah persuasif guna mendorong wajib pajak segera melunasi tunggakan pajaknya. Namun, upaya tersebut belum mampu mendorong wajib pajak melunasi tunggakannya.

Penyitaan Menjadi Bagian dari Upaya Penegakan Hukum Perpajakan

Untuk diperhatikan, kegiatan penyitaan aset, seperti rekening, dilakukan berdasarkan UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).

Baca Juga:
WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Pada undang-undang tersebut, diatur bahwa penyitaan aset milik penanggung pajak dilakukan dalam waktu 2 kali 24 jam setelah surat paksa diberitahukan dan penanggung pajak tetap tidak melunasi tunggakannya.

Jika dalam waktu 14 hari setelah penyitaan penanggung pajak tak kunjung melunasi tunggakan pajak dan biaya penagihannya, aset milik penanggung pajak akan dilelang. Bila aset yang dimaksud berupa rekening, saldo akan dipindahbukukan guna melunasi tunggakan pajak.

"Tindakan sita menjadi bukti keseriusan unit kerja di lingkungan Kanwil DJP Sumatera Utara I dalam melakukan penegakan hukum perpajakan. Ini juga merupakan bentuk keberpihakan dan keadilan bagi wajib pajak yang sudah patuh," tulis Kanwil DJP Sumatera Utara I. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

30 Mei 2023 | 12:28 WIB

pajak hebatttt TNI dan Polri serta aparatur lainnya harus menjaga marwah pajak biar tetap menjaga keutuhan NKRI NKRI HARGA MATIIIIIII belajar dari sejarah indonesia 350 dijajah kompeni saatnya menjaga kedaulatan NKRI Merdekaaa

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21