KEBIJAKAN PAJAK

Tukar Data dengan BPJS Kesehatan, DJP: Dilakukan Sesuai Amanat UU KUP

Dian Kurniati | Kamis, 03 Maret 2022 | 12:00 WIB
Tukar Data dengan BPJS Kesehatan, DJP: Dilakukan Sesuai Amanat UU KUP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Inpres No. 1/2022 memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melakukan pertukaran data pajak dengan peserta JKN dari BPJS Kesehatan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan pertukaran data akan dilakukan dengan mengacu pada prinsip kerahasiaan data sesuai dengan amanat Pasal 34 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Selain itu, pertukaran data dengan BPJS Kesehatan juga akan berjalan dalam mekanisme izin Menteri Keuangan.

Baca Juga:
Menkeu Ini Tolak Usulan Pembebasan Pajak untuk Polisi dan Tenaga Medis

"Seluruh data dan informasi yang diperoleh dalam rangka pelaksanaan perjanjian kerja sama bersifat rahasia dan hanya digunakan untuk tujuan kerja sama serta sesuai peraturan perundang-undangan," katanya, dikutip pada Kamis (3/3/2022).

Saat ini, lanjut Neilmaldrin, nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) antara Kementerian Keuangan dan BPJS Kesehatan telah ditandatangani.

Setelah itu, DJP langsung menyiapkan perjanjian kerja sama (PKS) untuk merealisasikan instruksi pertukaran data dan informasi sebagai bahan monitoring dan evaluasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Baca Juga:
STH Indonesia Jentera Cetak Praktisi Hukum yang Berintegritas Tinggi

Meski tak memerinci data pajak yang akan dipertukarkan, kerja sama antara DJP dan BPJS Kesehatan akan menjadi satu kesatuan dalam kerja sama antara BPJS Kesehatan dan beberapa unit eselon I di lingkungan Kemenkeu.

Dalam hal ini, sambung Neilmaldrin, Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan (Pusintek) Sekretariat Jenderal Kemenkeu menjadi unit in charge (UIC) Rencana Aksi Inpres 1/2022.

"Pertukaran data dalam kerja sama tersebut dilakukan dengan tetap mengacu pada prinsip kerahasiaan data," ujarnya.

Baca Juga:
Soal Persiapan Pengadilan Pajak di Bawah MA, Begini Saran Peneliti

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Inpres 1/2022 mengenai optimalisasi pelaksanaan program JKN. Inpres tersebut memuat instruksi kepada menteri, gubernur, dan direksi BPJS Kesehatan untuk melakukan langkah optimalisasi program JKN.

Dalam instruksi tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati diminta untuk mempertukarkan data pajak dengan peserta JKN dari BPJS Kesehatan. Pertukaran data tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan peserta program JKN dalam menjalankan kewajibannya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

BERITA PILIHAN

Rabu, 07 Juni 2023 | 20:00 WIB PERADILAN PAJAK

Soal Persiapan Pengadilan Pajak di Bawah MA, Begini Saran Peneliti

Rabu, 07 Juni 2023 | 18:57 WIB PENGADILAN PAJAK

Begini Kata Komisi Yudisial Soal Pengawasan Hakim Pajak

Rabu, 07 Juni 2023 | 16:37 WIB KERJA SAMA PENDIDIKAN

STH Indonesia Jentera dan DDTC Teken MoU Pendidikan Hukum Pajak

Rabu, 07 Juni 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Pemanfaatan Insentif Fiskal untuk Energi Terbarukan Belum Optimal

Rabu, 07 Juni 2023 | 14:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

Pemerintah Minta Komwasjak Berpihak ke Wajib Pajak

Rabu, 07 Juni 2023 | 12:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Putusan Pengadilan Pajak Harus Berkualitas Agar Bisa Jadi Preseden