KEBIJAKAN PAJAK

DJP-DJPK dan Pemda Sepakati Kerja Sama Optimalisasi Pajak

Muhamad Wildan
Minggu, 16 Maret 2025 | 13.30 WIB
DJP-DJPK dan Pemda Sepakati Kerja Sama Optimalisasi Pajak

Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) dan Ditjen Pajak (DJP) kembali menandatangani perjanjian kerja sama optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah dengan pemerintah daerah (pemda).

Perjanjian kerja sama pemungutan pajak pusat dan pajak daerah (PKS OP4D) bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak pusat dan daerah melalui kerja sama pertukaran data, pengawasan bersama, hingga pemberian bimbingan teknis.

"Pajak daerah berperan penting dalam menyeimbangkan kapasitas pendanaan pembangunan dengan tuntutan peningkatan pelayanan publik dan pertumbuhan ekonomi. Optimalisasi penerimaan pajak daerah bukan lagi pilihan, tetapi keharusan," kata Dirjen Perimbangan Keuangan Luky Alfirman, dikutip pada Minggu (16/3/2025).

Tahun ini, PKS OP4D diperkuat dengan beragam kebijakan baru, seperti opsen pajak kendaraan bermotor (PKB), opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), PMK 85/2024 tentang Penilaian PBB, dan PMK 7/2025 tentang Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah.

Kebijakan-kebijakan tersebut membuka peluang lebih besar bagi seluruh pemda untuk meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD).

PKS OP4D telah dilaksanakan sejak 2019 dalam 5 tahap dan diklaim telah menjadi instrumen strategis dalam memperkuat local taxing power.

Selain itu, PKS OP4D juga diklaim telah memberikan potensi pajak tambahan bagi pemda dan meningkatkan kapasitas aparatur perpajakan daerah.

Melalui sinergi data pajak pusat dan daerah, integrasi informasi perpajakan, pengawasan wajib pajak yang lebih komprehensif, serta peningkatan kapasitas SDM perpajakan, PKS ini memberikan manfaat nyata bagi semua pihak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.