Kepala Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Pusat sekaligus Kepala Perwakilan Kemenkeu Satu Jakarta Raya Eddi Wahyudi (kiri) dan Gubernur Jakarta Pramono Anung (kanan).
JAKARTA, DDTCNews – Pemprov Jakarta menyepakati perjanjian kerja sama tentang pertukaran data dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Satu Jakarta.
Dalam pertemuan antara Pemprov Jakarta dan Kemenkeu Satu Jakarta, terdapat beberapa inisiatif yang didiskusikan, seperti integrasi edukasi perpajakan di sekolah-sekolah, kerja sama pertukaran data perpajakan, serta penguatan pemahaman wilayah fiskal di Jakarta.
“Pemprov menyambut baik pertemuan ini dan berkomitmen menjadi partner yang bisa berkolaborasi dengan baik, saling respek dan memberikan apresiasi," kata Gubernur Jakarta Pramono Anung, dikutip pada Selasa (11/3/2025).
Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Pusat sekaligus Kepala Perwakilan Kemenkeu Satu Jakarta Raya Eddi Wahyudi menekankan pentingnya harmonisasi pajak pusat dan daerah guna memastikan keberlanjutan fiskal nasional dan daerah.
"Pentingnya sinkronisasi antara aparatur pajak pusat dan pajak daerah demi mencapai APBD dan APBN yang tangguh. Sinergi ini menjadi kunci dalam menjaga stabilitas keuangan negara dan daerah," tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar menyematkan jaket Relawan Pajak (Renjani) kepada gubernur. Penyematan jaket tersebut menjadi simbol dukungan meningkatkan edukasi perpajakan bagi generasi muda.
Penyematan jaket tersebut juga menjadi pertanda kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam meningkatkan literasi pajak di kalangan pelajar dan mahasiswa. Acara ditutup dengan prosesi tukar-menukar plakat sebagai bentuk apresiasi atas sinergi yang telah terjalin.
Dengan adanya pertemuan tersebut, kerja sama antara unit kerja vertikal DJP dan Pemprov Jakarta diharapkan bisa terjalin secara makin erat serta mampu mewujudkan sistem perpajakan yang lebih inklusif, transparan, dan berdaya guna bagi pembangunan. (rig)