INDEKS HARGA KONSUMEN

Tren Deflasi 3 Bulan Terakhir, Ini Kata Kepala BKF

Dian Kurniati | Jumat, 02 Oktober 2020 | 10:09 WIB
Tren Deflasi 3 Bulan Terakhir, Ini Kata Kepala BKF

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menilai tren deflasi selama 3 bulan berturut-turut menunjukkan daya beli masyarakat sangat rendah.

Febrio mengatakan daya beli masyarakat saat ini ternyata lebih rendah dari yang diperkirakan pemerintah. Menurutnya, indeks harga konsumen (IHK) akan kembali naik (inflasi) jika pertumbuhan ekonomi berbalik ke zona positif.

"Akan terlihat ada pemulihan kalau ada pertumbuhan ekonomi positif. Sepanjang pertumbuhan ekonomi masih negatif, biasanya inflasi akan rendah. Dalam konteks ini, 3 bulan berturut-turut deflasi kecil," katanya melalui konferensi video, Kamis (1/10/2020).

Baca Juga:
Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Febrio mengatakan pemerintah akan berusaha memulihkan sisi permintaan agar berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi. Menurutnya, pemerintah setidaknya membelanjakan anggaran Rp200 triliun untuk memulihkan perekonomian nasional.

Pemerintah melalui program penanganan virus Corona dan pemulihan ekonomi nasional juga telah mengalokasikan anggaran Rp695,2 triliun. Dana itu mencakup penanganan kesehatan, perlindungan sosial, dukungan UMKM, pembiayaan korporasi, serta insentif dunia usaha.

Dari sisi permintaan, pemerintah telah menyalurkan berbagai bantuan sosial untuk masyarakat miskin hingga subsidi upah bagi pekerja yang bergaji di bawah Rp5 juta per bulan. Dia meyakini daya beli masyarakat akan berangsur membaik seiring dengan makin banyaknya realisasi penyerapan dana stimulus tersebut.

Baca Juga:
Solusi Atasi Notifikasi ‘BPS SPT Sebelumnya Belum Ada’, Begini Caranya

"Dalam konteks me-maintain permintaan, ini harus dilakukan terus," ujar Febrio.

Sebelumnya, Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan IHK pada Agustus 2020 kembali mengalami penurunan atau deflasi sebesar 0,05%. Deflasi pada September 2020 merupakan deflasi yang ketiga kalinya secara berturut-turut sejak Juli 2020. Tren ini pertama kali terjadi sejak 1999.

Komponen inti pada September 2020 mengalami inflasi sebesar 0,13%, terendah sejak BPS dan Bank Indonesia menghitung inflasi inti pada 2004. Rendahnya inflasi inti menunjukkan daya beli masyarakat masih sangat lemah. Simak artikel ‘Tren Deflasi Berlanjut, BPS: Daya Beli Masih Sangat Lemah’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Minggu, 14 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Solusi Atasi Notifikasi ‘BPS SPT Sebelumnya Belum Ada’, Begini Caranya

Rabu, 03 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ketua MPR Dukung Pembentukan BPN, Gagasan Prabowo-Gibran

Rabu, 03 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Inflasi Pangan Tembus 10,33 Persen, Begini Tanggapan BI dan BKF

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya