Ilustrasi. Pengunjung melakukan transaksi di sejumlah stan agen perjalanan pada hari pertama Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2024). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/tom.
JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak memberikan penjelasan perihal pengkreditan pajak masukan atas jasa agen perjalanan wisata yang memenuhi jasa kena pajak (JKP) tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 71/2022.
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 71/2022, pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan JKP tertentu, seperti jasa travel agent, wajib memungut dan menyetorkan PPN terutang dengan besaran tertentu.
“Jika travel agent memenuhi JKP sesuai Pasal 2 PMK 71/2022 maka tidak dapat mengkreditkan pajak masukan atas perolehan BKP/JKP, yang berhubungan dengan penyerahan JKP tertentu,” jelas Kring Pajak di media sosial, Kamis (26/12/2024).
PMK 71/2022 juga menguraikan kriteria jasa travel agent yang dikenai PPN besaran tertentu, yaitu berupa paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi/imbalan atas penyerahan jasa perantara penjualan.
PPN besaran tertentu untuk jasa travel agent, yaitu 10% dari tarif PPN umum dikalikan dengan harga jual paket wisata, sarana angkutan, dan akomodasi. Bila tarif umum PPN sebesar 12% maka tarif PPN besaran tertentunya sebesar 1,2%.
Untuk diperhatikan, harga jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan BKP, tidak termasuk PPN yang dipungut sesuai dengan UU PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam faktur pajak.
Sementara itu, faktur pajak merupakan bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP atau penyerahan JKP .
Lebih lanjut, PKP tidak dapat mengkreditkan pajak masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP , impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, yang berhubungan dengan penyerahan JKP tertentu berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PMK 71/2022. (rig)