KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Redaksi DDTCNews
Senin, 23 Desember 2024 | 09.30 WIB
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menyatakan beban PPN tambahan tidak akan dirasakan oleh pembeli yang bertransaksi melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dan sejenisnya.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu mengatakan transaksi yang memanfaatkan teknologi finansial (fintech), termasuk QRIS, memang dikenakan PPN. Namun, PPN tersebut ditanggung oleh penjual atau merchant sebagaimana diatur dalam PMK 69/2022.

"Beban PPN atas transaksi via QRIS sepenuhnya ditanggung merchant, berjalan sejak tahun 2022 melalui PMK 69/2022," katanya, dikutip pada Senin (23/12/2024).

Febrio menuturkan QRIS merupakan media pembayaran antara merchant dan pelanggan (pembeli) sesuai nilai transaksi perdagangan dengan memanfaatkan fintech. Penggunaan QRIS pun bertujuan memudahkan pembeli dalam melakukan transaksi.

PMK 69/2022 mengatur jasa penyediaan platform, penyediaan sarana, atau sistem pembayaran dikenakan PPN. Begitu juga dengan jasa pembayaran seperti dompet elektronik, payment gateway, dan lainnya di mana layanan penyelenggaraan fintech-nya yang menjadi objek PPN.

Untuk penyelenggaraan penyelesaian transaksi settlement investasi, layanan pendukung pasar, serta layanan pendukung keuangan digital dan aktivitas jasa keuangan lainnya, PPN yang dipungut ialah fee, komisi, atau imbalan lainnya atas penyediaan sarana atau fasilitas.

"Dengan kenaikan PPN dari 11% menjadi 12%, tidak ada tambahan beban bagi customer yang bertransaksi via QRIS," ujar Febrio.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menyatakan pembeli tidak menanggung beban PPN atas transaksi yang dilakukan menggunakan QRIS. Menurutnya, masyarakat dapat berbelanja menggunakan berbagai metode pembayaran, termasuk QRIS.

Tarif PPN resmi dinaikkan menjadi 12% mulai tahun depan. UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur tarif PPN sebesar 11% mulai berlaku pada 1 April 2022, sedangkan tarif sebesar 12% bakal mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.