Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Aplikasi coretax administration system, untuk saat ini, masih belum menyediakan fitur yang bisa digunakan oleh wajib pajak untuk pelaksanaan hak dan kewajiban pajak.
Dalam masa praimplementasi coretax pada 16 Desember hingga 31 Desember 2024, fitur dalam aplikasi coretax masih sangat terbatas. Menu yang tersedia pada masa praimplementasi hanyalah Ikhtisar Profil Wajib Pajak, Informasi Umum, dan Pihak Terkait.
"Wajib pajak dapat memanfaatkan seluruh layanan coretax DJP mulai tanggal 1 Januari 2025," tulis DJP dalam Pengumuman Nomor PENG-38/PJ.09/2024, dikutip Kamis (26/12/2024).
Menu Ikhtisar Profil Wajib Pajak dan Informasi Umum memuat data profil wajib pajak yang saat ini tercatat dalam sistem DJP. Adapun menu Pihak Terkait memuat data pihak yang menjadi penanggung jawab (person in charge/PIC) wajib pajak badan dan instansi pemerintah.
Sepanjang masa praimplementasi, wajib pajak belum bisa mengubah data profil yang tersedia pada menu-menu tersebut.
Wajib pajak hanya diminta untuk memastikan kesesuaian data profil wajib pajak termasuk data PIC dan memastikan PIC bisa log-in ke coretax. Bila data PIC tak sesuai, wajib pajak baru bisa memperbarui datanya pada 1 januari 2025.
Perlu dicatat, setiap wajib pajak badan memiliki 1 PIC utama yang berwenang memberikan akses kepada wakil, kuasa, dan PIC cabang. Wakil, kuasa, dan PIC cabang dimaksud bisa diberi beragam role atau peran, contohnya membuat draf bukti potong, draf faktur pajak, dan lain-lain sesuai kebutuhan wajib pajak.
Setelah masa praimplementasi, coretax akan mulai digunakan oleh wajib pajak sebagai sarana untuk mengadministrasikan hak dan kewajiban pajak pada 1 Januari 2025. DJP telah menyelesaikan operational acceptance test atas coretax di 2 kanwil DJP pada 29 November 2024, sedangkan uji coba coretax di seluruh kanwil DJP juga sudah dimulai sejak 16 Desember 2024. (sap)