Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di BNDCC, Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Senin (14/11/2022). ANTARA FOTO/Media Center G20 Indonesia/Aditya Pradana Putra/nym.
JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memandang setoran pajak dari PPN atas perdagangan melalui sistem elektronik akan mengambil peran yang makin penting dalam mendukung penerimaan pajak.
Sri Mulyani mengatakan setoran pajak dari pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) akan terus meningkat ke depannya seiring dengan transformasi digital.
"Kalau transformasi digital makin mainstream, PPN yang dipungut oleh para pengelola platform ini akan menjadi penting," katanya, dikutip pada Jumat (25/11/2022).
Sejak pertama kali dipungut pada Juni 2020, realisasi setoran PPN PMSE sudah mencapai Rp9,17 triliun. PPN tersebut disetorkan oleh 131 penyelenggara PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE.
Pada periode Januari - Oktober 2022, realisasi PPN PMSE telah mencapai Rp4,54 triliun, lebih tinggi ketimbang realisasi sepanjang 2021 yang mencapai Rp3,9 triliun. Pada 2020, realisasi PPN PMSE baru mencapai Rp730 miliar.
Untuk diketahui, pelaku usaha akan ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE apabila memiliki nilai transaksi dengan pembeli Indonesia lebih dari Rp600 juta setahun dan/atau memiliki trafik pengakses di Indonesia lebih dari 12.000 dalam setahun.
Nanti, dirjen pajak akan menunjuk pelaku usaha tersebut sebagai pemungut PMSE dengan menerbitkan keputusan. Penunjukkan mulai berlaku pada awal bulan berikutnya setelah tanggal penetapan keputusan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 60/2022, PPN yang wajib dipungut sebesar 11% dan akan naik menjadi 12% selambat-lambatnya pada 1 Januari 2025. (rig)