PENERIMAAN PAJAK

Topang Penerimaan, Sri Mulyani: PPN Produk Digital Bakal Makin Penting

Muhamad Wildan | Jumat, 25 November 2022 | 14:00 WIB
Topang Penerimaan, Sri Mulyani: PPN Produk Digital Bakal Makin Penting

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di BNDCC, Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Senin (14/11/2022). ANTARA FOTO/Media Center G20 Indonesia/Aditya Pradana Putra/nym.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memandang setoran pajak dari PPN atas perdagangan melalui sistem elektronik akan mengambil peran yang makin penting dalam mendukung penerimaan pajak.

Sri Mulyani mengatakan setoran pajak dari pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) akan terus meningkat ke depannya seiring dengan transformasi digital.

"Kalau transformasi digital makin mainstream, PPN yang dipungut oleh para pengelola platform ini akan menjadi penting," katanya, dikutip pada Jumat (25/11/2022).

Baca Juga:
Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Sejak pertama kali dipungut pada Juni 2020, realisasi setoran PPN PMSE sudah mencapai Rp9,17 triliun. PPN tersebut disetorkan oleh 131 penyelenggara PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE.

Pada periode Januari - Oktober 2022, realisasi PPN PMSE telah mencapai Rp4,54 triliun, lebih tinggi ketimbang realisasi sepanjang 2021 yang mencapai Rp3,9 triliun. Pada 2020, realisasi PPN PMSE baru mencapai Rp730 miliar.

Untuk diketahui, pelaku usaha akan ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE apabila memiliki nilai transaksi dengan pembeli Indonesia lebih dari Rp600 juta setahun dan/atau memiliki trafik pengakses di Indonesia lebih dari 12.000 dalam setahun.

Baca Juga:
PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Nanti, dirjen pajak akan menunjuk pelaku usaha tersebut sebagai pemungut PMSE dengan menerbitkan keputusan. Penunjukkan mulai berlaku pada awal bulan berikutnya setelah tanggal penetapan keputusan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 60/2022, PPN yang wajib dipungut sebesar 11% dan akan naik menjadi 12% selambat-lambatnya pada 1 Januari 2025. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah