KOTA DEPOK

Tingkatkan Pelayanan Wajib Pajak, Pemkot Luncurkan Tax Register

Muhamad Wildan | Rabu, 23 Juni 2021 | 16:30 WIB
Tingkatkan Pelayanan Wajib Pajak, Pemkot Luncurkan Tax Register

Ilustrasi.

DEPOK, DDTCNews – Pemkot Depok meluncurkan aplikasi berbasis website bernama Tax Register atau T-reg untuk mempermudah wajib pajak dalam mendaftarkan diri dan memperbaiki data.

Kepala Bidang Pajak Daerah I Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Endra mengatakan T-reg akan mempermudah proses pendaftaran wajib pajak. Aplikasi T-Reg juga bisa diakses melalui ponsel pintar.

"Kalau sekarang sebagian masih konvensional, wajib pajak daftar dengan mengisi formulir yang ditandatangani, lalu menyerahkan ke petugas. Ke depan, cara itu tidak dipakai lagi. Cukup melalui handphone yang memiliki aplikasi T-reg," katanya, dikutip pada Rabu (23/6/2021).

Baca Juga:
Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Selain mempermudah proses pendaftaran, lanjut Endra, wajib pajak juga dapat melakukan perbaikan terhadap data dan informasi pajak apabila data yang tercantum ternyata tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Perbaikan data dan informasi perpajakan dapat dilakukan melalui permohonan yang diajukan secara langsung melalui T-reg. Dengan kemudahan ini, ia berharap kepatuhan wajib pajak Kota Depok makin meningkat.

"Nanti, pelayanan pajak benar-benar menjadi mudah. Kami berharap, wajib pajak makin taat untuk menunaikan kewajiban membayar pajak," ujarnya seperti dilansir pikiran-rakyat.com.

Baca Juga:
Ingin Jadi Rekanan Pemda, Perusahaan Minta Asistensi soal Daftar NPWP

Untuk petugas pajak, BKD Kota Depok juga meluncurkan Sistem Informasi Manajemen Pendapatan Asli Daerah atau SIMPAD. Melalui SIMPAD, penerimaan pajak, pendaftaran, penagihan, dan pelaporan pajak dapat dipantau secara akurat.

"Dalam aplikasi tersebut juga ada peta. Kami bisa tahu titik lokasi di mana wajib pajak berada, lalu ada data penting dan terdapat juga analisis laporan," tutur Endra. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Selasa, 16 April 2024 | 17:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG REDEB

Ingin Jadi Rekanan Pemda, Perusahaan Minta Asistensi soal Daftar NPWP

Kamis, 28 Maret 2024 | 10:00 WIB KPP PRATAMA JAKARTA PALMERAH

Dibantu Kantor Pajak, Seluruh Hakim dan ASN PN Jakbar Sudah Lapor SPT

Selasa, 26 Maret 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Staf Ahli Menkeu: Seluruh Aplikasi Pajak Bakal Dipusatkan ke Coretax

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT