BRUSSELS, DDTCNews – Uni Eropa akan menambahkan tiga negara -Bahama, US Virgin Islands, serta Saint Kitts and Nevis- ke dalam daftar hitam (blacklist) negara surga pajak (tax havens) yang sebelumnya telah dirilis pada Desember lalu. Hal itu rencananya akan dilakukan pada saat pertemuan menteri keuangan se-Uni Eropa pada esok hari, Selasa (13/3).
(Baca: Ini Daftar Hitam Negara Surga Pajak Versi Uni Eropa)
Berdasarkan keterangan tertulis yang dilansir mne.tax, Grup Kode Etik Uni Eropa juga telah merekomendasikan beberapa negara untuk dikeluarkan dari daftar hitam tersebut, di antaranya Bahrain, Marshall Islands, dan Saint Lucia.
Daftar hitam tax havens Uni Eropa yang pertama kali dirilis pada akhir tahun lalu tersebut mengidentifikasi negara-negara non-Uni Eropa yang dianggap tidak memenuhi standar transparansi keuangan, keadilan pajak, atau implementasi standar minimum proyek base erosion and profit shifting (BEPS) OECD/G20.
“Daftar aslinya terdiri dari 17 negara, meskipun angka tersebut turun menjadi 9 setelah 8 negara berjanji untuk memperbaiki sistem pajak mereka,” demikian keterangan resmi Uni Eropa, baru-baru ini.
Ketiga yurisdiksi ini, Bahama, Virgin Islands, dan Saint Kitts and Nevis sebelumnya tidak bisa dilakukan penilaian oleh Uni Eropa karena pada musim panas 2017 lalu sedang terkena bencana angin topan, sehingga tidak bisa merespons Uni Eropa.
Selain itu, lima yurisdiksi lain yang juga tengah dilanda badai pada waktu yang sama, Virgin Islands, Anguilla, Antigua and Barbuda, Dominica, dan Turks and Caicos juga belum dilakukan penilaian oleh Uni Eropa. Saat ini, statusnya pun belum jelas, apakah sudah dianggap kooperatif ataukah belum memberikan tanggapan secara lengkap kepada Uni Eropa. Kedelapan negara ini diberikan kelonggaran hingga awal tahun 2018.
Jika tak ada aral melintang, setelah pertemuan para menteri keuangan se-Uni Eropa pasa Selasa (13/3), daftar hitam negara tax havens tersebut terdiri dari: American Samoa, Guam, Namibia, Palau, Samoa, Trinidad and Tobago, Bahamas, US Virgin Islands, dan Saint Kitts and Nevis.
Di luar itu, ada beberapa negara yang masuk daftar abu-abu (grey-list) Uni Eropa, seperti Swiss, Bermuda, dan Caymand Island yang sering menjadi bagian dari struktur perencanaan pajak perusahan multinasional.
Daftar abu-abu ini mengindikasikan yurisdiksi yang belum memenuhi ketentuan Uni Eropa namun berjanji untuk segera mengubah ketentuan di negaranya. Jika tak terealisasi, negara-negara tersebut akan masuk ke daftar hitam Uni Eropa. (Amu)