JERMAN

Tiga Partai Ini Berkoalisi Sepakati Tidak Ada Kenaikan Beban Pajak

Redaksi DDTCNews | Minggu, 31 Oktober 2021 | 13:00 WIB
Tiga Partai Ini Berkoalisi Sepakati Tidak Ada Kenaikan Beban Pajak

Ilustrasi.

BERLIN, DDTCNews - Social Democratic Party (SPD) Jerman tengah menjajaki untuk membentuk koalisi pemerintahan yang berpotensi membuyarkan janji politik untuk meningkatkan beban pajak.

SPD menjajaki kerja sama politik dengan Partai Hijau dan Free Democratic Party/FDP. Kesepakatan awal sudah diteken ketiga partai tersebut dengan salah satunya tidak meningkatkan beban tarif dan memperkenalkan pajak baru.

"Kesepakatan mencakup pernyataan para pihak tidak akan memperkenalkan pajak baru atas aset atau meningkatkan tarif PPh orang pribadi, PPh badan dan PPN," bunyi makalah prinsip dasar koalisi pemerintahan antara SPD, Partai Hijau dan FDP, dikutip pada Minggu (31/10/2021).

Baca Juga:
DDTCNews Terima Award dari DJP Atas Perannya Mendukung Reformasi Pajak

Pada dasarnya, arah politik SPD dan partai hijau tersebut selaras dalam urusan pajak. Pada periode kampanye, kedua partai awalnya berkomitmen untuk meningkatkan beban pajak bagi individu dengan penghasilan tinggi di antaranya melalui pajak kekayaan.

Namun demikian, rencana tersebut berbanding terbalik dengan kampanye FDP yang berkomitmen memberikan keringanan pajak bagi semua kelompok pendapatan. FDP juga mendorong penurunan tarif PPh badan dan tidak menerapkan pajak kekayaan.

Olaf Scholz dari SPD optimistis kesepakatan dengan partai hijau dan FDP akan tercapai. Menkeu Jerman yang akan menjadi kanselir baru itu menyebutkan kesepakatan politik tentang arah kebijakan fiskal sudah dicapai antara ketiga partai.

Baca Juga:
Sertel Kedaluwarsa, Wajib Pajak Bisa Ajukan yang Baru secara Online

Salah satunya adalah dengan melakukan efisiensi birokrasi di bidang perpajakan. Kemudian, mereka juga menyepakati untuk mendorong upaya-upaya transformasi yang ramah lingkungan dan ekonomi berbasis elektronik.

"Kami ingin mengurangi birokrasi pajak secara signifikan. Misalnya, dengan meningkatkan ambang batas dan prosedur administrasi yang sepenuhnya digital," ujarnya seperti dilansir Tax Notes International. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 25 September 2023 | 15:00 WIB KP2KP PINRANG

Sertel Kedaluwarsa, Wajib Pajak Bisa Ajukan yang Baru secara Online

Senin, 25 September 2023 | 14:45 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Memahami Perkembangan Pilar 1 Proposal OECD

BERITA PILIHAN
Senin, 25 September 2023 | 14:45 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Memahami Perkembangan Pilar 1 Proposal OECD

Senin, 25 September 2023 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Social Commerce Bakal Diatur, Hanya untuk Promosi Barang dan Jasa

Senin, 25 September 2023 | 12:30 WIB PMK 92/2023

Sri Mulyani Perbarui Mekanisme Pertanggungjawaban Pajak DTP

Senin, 25 September 2023 | 12:26 WIB ANALISIS PAJAK

Perlukah Pengenaan Pajak Pencemaran Lingkungan?

Senin, 25 September 2023 | 11:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Komite Kepatuhan, KPP Terbitkan SP2DK Harus Berdasarkan Data Pusat

Senin, 25 September 2023 | 11:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Tren Kenaikan Harga Gula Pasir, BPS Ungkap Dampaknya ke Inflasi

Senin, 25 September 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pelaksanaan Penagihan Pajak terhadap Pengurus Bentuk Usaha Tetap

Senin, 25 September 2023 | 10:03 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Penduduk Usia Produktif Meningkat, Sudahkah Mereka Melek Pajak?

Senin, 25 September 2023 | 09:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

ADB Beri Pinjaman Rp 7,68 Triliun untuk Reformasi Kebijakan Ekonomi RI