JERMAN

Tiga Partai Ini Berkoalisi Sepakati Tidak Ada Kenaikan Beban Pajak

Redaksi DDTCNews | Minggu, 31 Oktober 2021 | 13:00 WIB
Tiga Partai Ini Berkoalisi Sepakati Tidak Ada Kenaikan Beban Pajak

Ilustrasi.

BERLIN, DDTCNews - Social Democratic Party (SPD) Jerman tengah menjajaki untuk membentuk koalisi pemerintahan yang berpotensi membuyarkan janji politik untuk meningkatkan beban pajak.

SPD menjajaki kerja sama politik dengan Partai Hijau dan Free Democratic Party/FDP. Kesepakatan awal sudah diteken ketiga partai tersebut dengan salah satunya tidak meningkatkan beban tarif dan memperkenalkan pajak baru.

"Kesepakatan mencakup pernyataan para pihak tidak akan memperkenalkan pajak baru atas aset atau meningkatkan tarif PPh orang pribadi, PPh badan dan PPN," bunyi makalah prinsip dasar koalisi pemerintahan antara SPD, Partai Hijau dan FDP, dikutip pada Minggu (31/10/2021).

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Pada dasarnya, arah politik SPD dan partai hijau tersebut selaras dalam urusan pajak. Pada periode kampanye, kedua partai awalnya berkomitmen untuk meningkatkan beban pajak bagi individu dengan penghasilan tinggi di antaranya melalui pajak kekayaan.

Namun demikian, rencana tersebut berbanding terbalik dengan kampanye FDP yang berkomitmen memberikan keringanan pajak bagi semua kelompok pendapatan. FDP juga mendorong penurunan tarif PPh badan dan tidak menerapkan pajak kekayaan.

Olaf Scholz dari SPD optimistis kesepakatan dengan partai hijau dan FDP akan tercapai. Menkeu Jerman yang akan menjadi kanselir baru itu menyebutkan kesepakatan politik tentang arah kebijakan fiskal sudah dicapai antara ketiga partai.

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Salah satunya adalah dengan melakukan efisiensi birokrasi di bidang perpajakan. Kemudian, mereka juga menyepakati untuk mendorong upaya-upaya transformasi yang ramah lingkungan dan ekonomi berbasis elektronik.

"Kami ingin mengurangi birokrasi pajak secara signifikan. Misalnya, dengan meningkatkan ambang batas dan prosedur administrasi yang sepenuhnya digital," ujarnya seperti dilansir Tax Notes International. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT