KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Tidak Setor PPN Rp338 Juta, Direktur Ditahan Kejaksaan

Muhamad Wildan | Sabtu, 09 Desember 2023 | 08:30 WIB
Tidak Setor PPN Rp338 Juta, Direktur Ditahan Kejaksaan

Ilustrasi.

KUDUS, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah I menyerahkan tersangka berinisial ABU ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus.

Tersangka ABU selaku direktur CV AJ ditengarai tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dari lawan transaksinya ke kas negara atas proyek yang dikerjakan pada 2017.

"Motif yang dilakukan ABU ini diduga karena PPN yang telah dipungut dijadikan modal kembali untuk melakukan usahanya," tulis Kanwil DJP Jawa Tengah I dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (9/12/2023).

Baca Juga:
Dafnom WP yang Diterbitkan Surat Imbauan Soal Angsuran Pajak

Perbuatan tersangka ABU telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara setidaknya senilai Rp338,72 juta.

Akibat tindakannya, tersangka ABU terancam dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 4 kali jumlah pajak yang belum dibayar.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Tengah I Santoso Dwi Prasetyo pun menceritakan tersangka ABU sesungguhnya telah diimbau untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) UU KUP. Namun, kesempatan tersebut tidak digunakan oleh tersangka.

Baca Juga:
Teliti Kepatuhan Formal, Ditjen Pajak Tuangkan Hasilnya dalam Dafnom

"Tersangka juga memiliki hak untuk menyampaikan permohonan penghentian penyidikan sesuai Pasal 44B UU KUP dengan melunasi kerugian pendapatan negara ditambah dengan sanksi administratif berupa denda sebesar 3 kali jumlah kerugian pendapatan negara," kata Santoso.

Penyerahan tersangka tindak pidana perpajakan oleh Kanwil DJP Jawa Tengah I ini merupakan tindakan yang ketiga kali dilakukan pada tahun ini. Penegakan hukum diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku agar tidak ada lagi pihak yang melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 12 Mei 2024 | 07:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Dafnom WP yang Diterbitkan Surat Imbauan Soal Angsuran Pajak

Sabtu, 11 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kriteria Barang yang Kena Pajak Dalam Rangka Impor, Begini Detailnya

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Mei 2024 | 08:00 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Ini 4 Tingkat Klasifikasi Usaha Koperasi Simpan Pinjam

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Dafnom WP yang Diterbitkan Surat Imbauan Soal Angsuran Pajak

Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Wamenkeu: Bea Cukai Tidak Kejar Penerimaan dari Barang Kiriman

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

RI Punya Komite Pengawas Perpajakan, Apa Tugas dan Fungsinya?

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN BANGKA SELATAN

Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Sabtu, 11 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Rangkaian Penagihan Jika Utang Pajak Tak Dilunasi Lewat Jatuh Tempo

Sabtu, 11 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kriteria Barang yang Kena Pajak Dalam Rangka Impor, Begini Detailnya