KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Tidak Setor PPN Rp338 Juta, Direktur Ditahan Kejaksaan

Muhamad Wildan
Sabtu, 09 Desember 2023 | 08.30 WIB
Tidak Setor PPN Rp338 Juta, Direktur Ditahan Kejaksaan

Ilustrasi.

KUDUS, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah I menyerahkan tersangka berinisial ABU ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus.

Tersangka ABU selaku direktur CV AJ ditengarai tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dari lawan transaksinya ke kas negara atas proyek yang dikerjakan pada 2017.

"Motif yang dilakukan ABU ini diduga karena PPN yang telah dipungut dijadikan modal kembali untuk melakukan usahanya," tulis Kanwil DJP Jawa Tengah I dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (9/12/2023).

Perbuatan tersangka ABU telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara setidaknya senilai Rp338,72 juta.

Akibat tindakannya, tersangka ABU terancam dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 4 kali jumlah pajak yang belum dibayar.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Tengah I Santoso Dwi Prasetyo pun menceritakan tersangka ABU sesungguhnya telah diimbau untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) UU KUP. Namun, kesempatan tersebut tidak digunakan oleh tersangka.

"Tersangka juga memiliki hak untuk menyampaikan permohonan penghentian penyidikan sesuai Pasal 44B UU KUP dengan melunasi kerugian pendapatan negara ditambah dengan sanksi administratif berupa denda sebesar 3 kali jumlah kerugian pendapatan negara," kata Santoso.

Penyerahan tersangka tindak pidana perpajakan oleh Kanwil DJP Jawa Tengah I ini merupakan tindakan yang ketiga kali dilakukan pada tahun ini. Penegakan hukum diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku agar tidak ada lagi pihak yang melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.