Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemberlakuan threshold pengusaha kena pajak (PKP) senilai Rp4,8 miliar per tahun diproyeksikan akan terus menambah jumlah belanja pajak.
Merujuk pada Laporan Belanja Perpajakan 2022, jumlah PPN yang tidak dipungut oleh pelaku usaha akibat fasilitas ini tercatat mencapai Rp49,03 triliun.
"Nilai di belanja perpajakan merupakan hasil penghitungan apabila pengusaha dengan omzet antara Rp600 juta s.d. Rp4,8 miliar ditetapkan sebagai PKP dan wajib memungut, melaporkan menyetor dan melaporkan PPN," tulis Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dalam Laporan Belanja Perpajakan 2022, dikutip Kamis (13/12/2023).
Jumlah belanja pajak akibat threshold PKP senilai Rp4,8 miliar diproyeksikan akan terus naik setiap tahunnya. Pada tahun ini, belanja pajak akibat threshold PKP senilai Rp4,8 miliar diproyeksikan mencapai Rp52,43 triliun.
Tahun depan, belanja pajak akibat threshold PKP senilai Rp4,8 miliar diperkirakan akan mencapai Rp56,53 triliun. Pada 2025, nilai belanja pajak akibat fasilitas ini akan naik kembali menjadi Rp61,22 triliun.
Untuk diketahui, threshold PKP senilai Rp4,8 miliar per tahun diberlakukan oleh Kemenkeu melalui PMK 68/2010 s.t.d.d PMK 197/2013 tentang Batasan Pengusaha Kecil PPN.
Bila omzet pelaku usaha tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun, pelaku usaha tersebut dikategorikan sebagai pengusaha kecil yang tidak berkewajiban memungut dan menyetorkan PPN atas penyerahan BKP/JKP.
Threshold PKP senilai Rp4,8 miliar per tahun yang diterapkan Indonesia seringkali mendapatkan sorotan dari berbagai lembaga. Sebagai contoh, World Bank pernah mendorong Indonesia untuk menurunkan threshold PKP dari Rp4,8 miliar kembali ke Rp600 juta.
Akibat tingginya threshold PKP sekaligus banyaknya pembebasan PPN, Indonesia hanya mampu mengumpulkan PPN sebesar 60% dari potensi aslinya. Oleh karena itu, threshold PKP perlu diturunkan untuk memperluas basis pajak.
BKF sendiri berpandangan rata-rata threshold PKP di negara-negara Asia Tenggara adalah senilai Rp600 juta. "Penghitungan penetapan Rp600 juta/tahun dilakukan dengan argumentasi rata-rata batasan PKP di Asean adalah sekitar Rp600 juta/tahun (dengan mempertimbangkan asumsi rata-rata batasan PKP/PDB per kapita). (sap)