KEBIJAKAN PAJAK

Threshold PKP Tinggi, PPN Tak Dipungut Berpotensi Tembus Rp60 Triliun

Muhamad Wildan | Kamis, 14 Desember 2023 | 10:19 WIB
Threshold PKP Tinggi, PPN Tak Dipungut Berpotensi Tembus Rp60 Triliun

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Pemberlakuan threshold pengusaha kena pajak (PKP) senilai Rp4,8 miliar per tahun diproyeksikan akan terus menambah jumlah belanja pajak.

Merujuk pada Laporan Belanja Perpajakan 2022, jumlah PPN yang tidak dipungut oleh pelaku usaha akibat fasilitas ini tercatat mencapai Rp49,03 triliun.

"Nilai di belanja perpajakan merupakan hasil penghitungan apabila pengusaha dengan omzet antara Rp600 juta s.d. Rp4,8 miliar ditetapkan sebagai PKP dan wajib memungut, melaporkan menyetor dan melaporkan PPN," tulis Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dalam Laporan Belanja Perpajakan 2022, dikutip Kamis (13/12/2023).

Baca Juga:
Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumlah belanja pajak akibat threshold PKP senilai Rp4,8 miliar diproyeksikan akan terus naik setiap tahunnya. Pada tahun ini, belanja pajak akibat threshold PKP senilai Rp4,8 miliar diproyeksikan mencapai Rp52,43 triliun.

Tahun depan, belanja pajak akibat threshold PKP senilai Rp4,8 miliar diperkirakan akan mencapai Rp56,53 triliun. Pada 2025, nilai belanja pajak akibat fasilitas ini akan naik kembali menjadi Rp61,22 triliun.

Untuk diketahui, threshold PKP senilai Rp4,8 miliar per tahun diberlakukan oleh Kemenkeu melalui PMK 68/2010 s.t.d.d PMK 197/2013 tentang Batasan Pengusaha Kecil PPN.

Baca Juga:
Coretax DJP: Edukasi, Pemeriksaan, hingga Penegakan Hukum Terintegrasi

Bila omzet pelaku usaha tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun, pelaku usaha tersebut dikategorikan sebagai pengusaha kecil yang tidak berkewajiban memungut dan menyetorkan PPN atas penyerahan BKP/JKP.

Threshold PKP senilai Rp4,8 miliar per tahun yang diterapkan Indonesia seringkali mendapatkan sorotan dari berbagai lembaga. Sebagai contoh, World Bank pernah mendorong Indonesia untuk menurunkan threshold PKP dari Rp4,8 miliar kembali ke Rp600 juta.

Akibat tingginya threshold PKP sekaligus banyaknya pembebasan PPN, Indonesia hanya mampu mengumpulkan PPN sebesar 60% dari potensi aslinya. Oleh karena itu, threshold PKP perlu diturunkan untuk memperluas basis pajak.

BKF sendiri berpandangan rata-rata threshold PKP di negara-negara Asia Tenggara adalah senilai Rp600 juta. "Penghitungan penetapan Rp600 juta/tahun dilakukan dengan argumentasi rata-rata batasan PKP di Asean adalah sekitar Rp600 juta/tahun (dengan mempertimbangkan asumsi rata-rata batasan PKP/PDB per kapita). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 05 Mei 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Telat Lapor SPT Tahunan, DJP Siap Kirim Surat Tagihan Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Begini Penentuan Tempat Tinggal saat Pendaftaran NPWP Orang Pribadi

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:00 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Menpan RB Sebut Seleksi CPNS Sekolah Dinas Bakal Dimulai Bulan Ini

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Lakukan Penyitaan Aset WP, Pemda Bisa Gandeng Kantor Pajak