SE-1/PJ/2025

Ingat! Komisi yang Diterima Perusahaaan Reasuransi Tak Kena PPh 23

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 12 Maret 2025 | 17.30 WIB
Ingat! Komisi yang Diterima Perusahaaan Reasuransi Tak Kena PPh 23

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Komisi reasuransi yang diterima perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi sehubungan dengan pertanggungan ulang (reasuransi) tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 23.

Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-1/PJ/2025. Perlu dicatat, komisi reasuransi dalam konteks ini tidak termasuk komisi atas jasa penunjang asuransi seperti agen asuransi, penilai kerugian asuransi, dan konsultan asuransi.

“Komisi reasuransi ... merupakan komisi atau imbalan sehubungan dengan jasa asuransi yang diberikan oleh perusahaan asuransi lainnya atau perusahaan reasuransi lainnya kepada perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi sehubungan dengan pertanggungan ulang yang dilakukan,” bunyi angka 2 huruf e SE-1/PJ/2025, dikutip pada Selasa (11/3/2025).

Komisi reasuransi tersebut tidak dikenakan PPh Pasal 23 karena memang tidak termasuk dalam jenis jasa lain yang dikenakan PPh Pasal 23. Hal bisa dilihat dari tidak tercantumnya komisi reasuransi sebagai jenis jasa lain yang dikenakan PPh Pasal 23 dalam PMK 141/2015.

Berdasarkan angka 3 huruf b poin 1) SE-1/PJ/2025, PPh Pasal 23 tidak dikenakan apabila komisi reasuransi diterima oleh perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi yang merupakan wajib pajak badan dalam negeri, termasuk bentuk usaha tetap (BUT).

Sementara itu, apabila komisi reasuransi tersebut diterima oleh perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi yang merupakan wajib pajak luar negeri selain BUT maka dikenakan PPh Pasal 26. Adapun PPh Pasal 26 tersebut dikenakan dengan tarif 20% dari jumlah bruto atau berdasarkan ketentuan tax treaty.

Kendati tidak dikenakan PPh Pasal 23, komisi reasuransi tersebut tetap merupakan objek PPh. Untuk itu, penghasilan berupa komisi reasuransi tersebut tetap wajib diperhitungkan dan dilaporkan dalam SPT Tahunan perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi bersangkutan.

“Penghasilan berupa komisi reasuransi…merupakan penghasilan yang menjadi objek pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan,” bunyi angka 3 huruf a SE-1/PJ/2025.

Sebagai informasi, dalam melaksanakan kegiatan usaha perasuransian, perusahaan asuransi diwajibkan untuk memperoleh dukungan reasuransi guna memitigasi risiko yang dikelola.

Sehubungan dengan mitigasi risiko tersebut, perusahaan asuransi atau reasuransi dapat melakukan perikatan atau perjanjian reasuransi dengan perusahaan asuransi lainnya atau perusahaan reasuransi lainnya. Perikatan tersebut membuat perusahaan asuransi atau reasuransi dapat menerima komisi reasuransi.

Perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi berarti perusahaan yang melakukan pertanggungan ulang kepada perusahaan asuransi lainnya atau perusahaan reasuransi lainnya atas sebagian risiko yang dihadapi.

Sementara itu, perusahaan asuransi lainnya atau perusahaan reasuransi lainnya merupakan perusahaan yang menerima pertanggungan ulang sebagian risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi.

Misal, Pada tanggal 1 Februari 2025, PT Verzekering (perusahaan asuransi) dan Tuan Gofar (pihak tertanggung) menandatangani polis asuransi kendaraan berupa pesawat terbang dengan nilai pembayaran premi sebesar Rp500 juta yang dibayarkan dalam jangka waktu 5 tahun.

Pada tanggal yang sama, PT  Verzekering menandatangani perjanjian reasuransi dengan PT Reasurantie (perusahaan reasuransi) dalam rangka pengalihan sebagian risiko (reasuransi) atas polis asuransi Tuan Gofar dengan nilai pembayaran premi sebesar Rp200 juta.

PT Reasurantie memberikan komisi reasuransi kepada PT Verzekering sebesar 20%  dari nilai pembayaran premi PT Verzekering. Pada prinsipnya, adanya perjanjian reasuransi antara PT Verzekering dan PT Reasurantie tidak menghilangkan seluruh tanggung jawab PT Verzekering terhadap pertanggungan risiko atas polis asuransi Tuan Gofar. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.